Pasangan Digerebek Pejabat KPU dan PNS Pemkab Mukomuko Terancam Hukuman Berat

Pasangan Digerebek Pejabat KPU dan PNS Pemkab Mukomuko Terancam Hukuman Berat --

Sebagaimana yang diamanatkan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ini, kata Niko Hafri, hukuman disiplin berat dilaksanakan dalam bentuk sanksi sebagai berikut, yakni  penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan. Kemudian, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, dan terakhir pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

BACA JUGA:Kronologis Pejabat KPU Mukomuko di OTT Istrinya, Diduga Main Serong Dengan WIL

BACA JUGA:10 Manfaat Luar Biasa Buah Pepaya untuk Kesehatan: Dari Pencernaan hingga Perlindungan Jantung

‘’Sanksi hukuman berat bagi PNS ini, dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,’’ tegasnya. 

Untuk diketahui, seorang ASN berinisial N yang menduduki pejabat penting di KPU Mukomuko di gerebek bersama pasangannya berinisial VA, PNS Kantor Camat Air Manjuto sekitar pukul 20.45 WIB, pada Sabtu, 18 Januari 2025 di sebuah rumah kontrakan, belakang Kantor DPRD Mukomuko.  

Menariknya, penggerebekan atau OTT terhadap PNS KPU ini, langsung dilakukan oleh istrinya bersama dua orang anaknya yang datang langsung dari Kota Bengkulu.

Kronologisnya, data terhimpun sejak beberapa waktu lalu sang istri sudah punya firasat tentang suaminya. Karena sudah jarang pulang dan dihubungi sering tidak diangkat.

Akhirnya Sabtu 18 januari 2025, sekitar Pukul 13.01 WIB, bersama dua anaknya datang ke Mukomuko tanpa memberi tahu sang suami yang sudah lama dicurigai main serong.

Tiba di Mukomuko, mereka langsung mendatangi rumah kontrakan sang suami di Perumnas belakang kantor DPRD Mukomuko, sekitar Pukul 20.45 WIB.

Tiba di kontrakan tersebut, anaknya langsung mengetuk pintu, namun tidak dibuka. Akhirnya sang istri yang sudah punya firasat tidak baik langsung mendorong pintu.

Terang saja, ternyata sang suami sedang berkurungan bersama seorang wanita. Sempat terjadi saling dorong dan keributan. Hingga spontan warga sekitar mendatangi lokasi setelah mendengar keributan. 

Informasi beredar lainnya, saat digrebek dua ASN ini diduga tidak berpakaian lengkap. Hingga memperkurat dugaan mereka berbuat tidak senonoh.

Dari kejadian ini, pasangan ini digiring ke kediaman pemuka adat Kabupaten Mukomuko untuk diproses sidang adat. 

Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Mukomuko H Bismarifni B.I, SH mengungkapkan, dari kejadian ini pemuka adat Kabupaten Mukomuko, telah memberi sanksi terhadap pasangan ini. 

Karena pasangan ini, masing-masingnya masih terikat status suami istri, maka pihak adat tidak bisa memberlakukan sanksi cobak (dipaksanikahkan). Atas perbuatan ini, pasangan ini hanya diberlakukan sanksi membayar denda adat. 

Tag
Share