Polsek Ipuh Bekuk Wanita Paruh Baya Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kamis 16 Jan 2025 - 17:26 WIB
Reporter : Dedi Sumanto
Editor : SAHAD

radarmukomukobacakoran.com-Kinerja jajaran personil Polsek Ipuh Mukomuko Polres Mukomuko Polda Bengkulu patut diacungi jempol. Sebab, 

pada Selasa 14 Januari 2025 tempo hari mereka kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dalam pengungkapan kasus tersebut mereka berhasil mengamankan 2 orang pelaku. Pertama mengamankan 1 orang laki-laki berinisial TA (44) dan seorang perempuan berinisial VE (37). Dalam pengungkapan tersebut jajaran Polsek Ipuh yang dikomandoi langsung Kapolsek, Iptu M. Setya YM, SH melalui Kanit reskrim Ipda Yantra Alma, SH juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa Narkoba jenis sabu, alat hisab atau bong dan beberapa barang bukti lainnya. Sekarang kedua pelaku dan semua barang bukti sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Mukomuko untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Polsek Sungai Rumbai Tangani 2 Laporan Pencurian TBS Sawit

BACA JUGA:Kapolsek Cinangka dan Anak Buahnya Terancam PTDH, Kapolda Bongkar Kesalahan Fatal

Berdasarkan data yang terhimpun media ini, pengungkapan kasus ini pertama anggota Polsek Ipuh mengamankan tersangka TA di salah satu kontrakan yang ada di wilayah Desa Pulai Payung yang ditempati oleh pelaku TA. Pada saat penggeledehan, personil Polsek Ipuh mengamankan barang bukti berupa 1 Paket sedang yang diduga sabu-sabu di bungkus plastik klip bening, 2 Paket kecil yang diduga sabu-sabu di bungkus plastik klip bening, kemudian 1 buah alat Hisap/Bong dan didalam kaca di duga terdapat sabu-sabu, kemudian 1 Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam beserta kunci, 1 Unit Handphone merk Awesome warna hitam, 1 Unit Handphone merek VIVO warna Biru, dan uang tunai sebesar Rp.500.000. 

BACA JUGA:Kapolsek Sungai Rumbai Imbau Warga Mewaspadai Judi Online

Pengungkapan kasus ini tidak berhenti sampai di situ. Setelah mengamankan TA beserta barang bukti, anggota Polsek Ipuh langsung melakukan pengembangan dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku VE beserta barang bukti. Dalam penggeledahan di rumah tersangka VE yang ada di wilayah Desa Pulau Makmur Kecamatan Ipuh. Personil Polsek Ipuh juga mengamankan barang bukti di kediaman VE. Yaitu 1 Paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu-sabu di bungkus plastik klip bening, kemudian mengamankan 1 lembar Buku Rekening Bank BRI Atas nama pelaku VE dan mengamankan 1 Unit Handphone dengan Merek VIVO warna hitam. "Untuk penanganan kasus ini dilakukan di Polres Mukomuko. Kami hanya melakukan penangkapan, kemudian pelaku beserta barang bukti sekarang sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Mukomuko," kata Kapolsek Ipuh, Iptu M. Setya YM, SH.

Kategori :