radarmukomukobacakoran.com-Pemerintah desa wilayah Kecamatan XIV Koto, diimbau berhati-hati dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Sebab penggunaan DD di zaman sekarang sangat terbuka dan disorot semua pihak. Maka pemerintah desa harus bekerja secara professional dan penuh dengan rasa tanggung jawab terhadap desa. Sebagaimana disampaikan Camat XIV Koto, Yusuf Aulawi, SP, dalam sambutannya di acara pelantikan perangkat Desa Lubuk Sanai Tiga, beberapa waktu lalu.
Camat mengatakan, masing-masing desa harus berhati-hati terhadap pengelolaan DD. Manfaatkan anggaran DD secara professional dan penuh tanggungjawab. Karena satu rupiah saja anggaran tersebut digunakan, harus ada pertanggungjawabannya. Terlebih sekarang penggunaan DD sangat terbuka dan menjadi sorotan semua pihak. Artinya jika DD direalisasikan sesuai peruntukan, nama pemerintah desa akan bagus. Bahkan pemerintah juga menyiapkan DD insentif untuk desa-desa yang dinilai bagus dalam realisasi DD.
BACA JUGA:Pemdes Lubuk Cabau Sukses Tuntaskan Program Kegiatan Tahun Anggaran 2024
“Kita berharap pemerintah desa berhati-hati dalam mengelola anggaran DD dan bekerja lah dengan baik serta professional,”ucap Camat.
Akan tetapi jika DD disalahgunakan, tentu akan menjadi bom waktu. Karena sudah banyak contoh di berbagai daerah, para oknum yang ditangkap karena menyalahgunakan uang negara. Peringatan tersebut guna meminimalisir adanya penyimpangan. Walaupun selama ia menjabat Camat, seluruh pemerintah desa wilayahnya tidak pernah bermasalah. Seluruh program kerja yang bersumber dari DD memang direalisasikan sesuai rancangan dan dikerjakan secara profesional.
“Walaupun selama ini khusus di XIV Koto selama saya menjabat semua desa bekerja dengan baik dan tak ada permasalahan demikian,”tambahnya.
Kemudian Camat juga mengatakan, seandainya ada permasalahan di desa, bisa dikoordinasikan ke kecamatan. Dikecamatan ada para Kepala Sesi (Kasi) yang berhubungan dengan desa, seperti Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang), Kasi Pemerintah Desa (Pemdes) dan lainnya. Seandainya juga tidak selesai di kecamatan, akan dibantu ke tingkat lebih tinggi, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, hingga pemerintah daerah. Artinya pemerintah desa tidak sendiri, karena ada tempat untuk berkoordinasi.
BACA JUGA:Kontroversi Menteri HAM Pigai Minta Tambahan Pegawai dan Anggaran Rp20 Triliun, Benarkah Perlu?
BACA JUGA:Teluk Bakung Maksimalkan Serapan Anggaran TA 2024
“Kemudian kita juga berahap kalau terdapat permasalahan di desa bisa dikoordinasikan ke kecamatan agar diselesaikan secara bersama,”demikian Camat.