radarmukomukobacakoran.com-Sebanyak 5 desa di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai, yaitu Desa Banjarsari, Desa Retak Mudik, Desa Sidodadi, Desa Talang Gading dan Desa Gading Jaya, sudah berhasil melakukan percepatan dalam penyusunan berkas perencanaan tahun anggaran 2025. Lima desa tersebut selayang sudah kantongi Nomor register berkas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) dari bagian bukik Setdakab Mukomuko. Sementara untuk 4 desa yang lainnya saat ini masih berproses. Ada desa yang masih dalam proses penyusunan dan ada juga desa yang tinggal menunggu antrian registrasi di bagian bukik Setdakab Mukomuko.
BACA JUGA:Dua Desa di Kecamatan Lubuk Pinang Sudah Register RABPDes 2025 BACA JUGA:Desa Buru Nomor Register RAPBDes 2025 Pendamping Desa Kecamatan Sungai Rumbai, Santang Zaelani Sidik, S.Pd saat dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan laporan dari masing-masing desa. Dari 9 desa di kebakaran sungai rumbai ini 5 desa diantaranya sudah berhasil dapat nomor register RAPBDes dari bagian hukum Setdakab Mukomuko. Lima desa ini memang sejak awal Desember lalu sudah melakukan percepatan menyusun berkas RAPBDes. Dengan target awal sebelum tanggal 31 Desember mereka sudah mendapat nomor register. "Sebenarnya 5 desa ini sudah lama siap untuk mengajukan nomor register di bagian hukum. Karana mereka sudah selesai evaluasi di tingkat kecamatan sebelum tanggal 31 Desember. Tapi dalam bulan Desember 2024 kemarin mereka belum bisa register karena terkendala Perda APBD belum disahkan,' papar Santang. BACA JUGA:Desa Buru Nomor Register RAPBDes 2025 Lanjutnya, selayang 5 desa yang sudah register RAPBDes ini, sekarang sudah mulai melangkah ke Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes TA 2025. Dan menyiapkan dokumen persyaratan untuk pengajuan pencairan tahap I tahun 2025. Begitu pengajuan pencairan tahap I bisa dilakukan nanti, mereka 5 desa tersebut langsung mengajukan pencairan tahap I. "Setelah penetapan Perdes tentang APBDes nanti. Kita minta 5 desa ini langsung menyiapkan dokumen untuk persyaratan pengajuan pencairan tahap I. Desa harus mengejar target pencairan dan percepatan dalam merealisasikan anggaran dalam tahun 2025 ini," tambah Santang.
Kategori :