KORAN DIGITAL RM - Sesuai dengan skala prioritas penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2024. Semua desa diwajibkan mengalokasikan DD khusus untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Sesuai dengan skala prioritas itu, Pemerintah Desa (Pemdes) Gading Jaya Kecamatan Sungai Rumbai, tetap konsisten untuk mengalokasikan DD untuk penyaluran BLT-DD. Sejauh ini untuk jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD di Desa Gading Jaya tahun 2024 ini, direncanakan sama dengan tahun 2023 lalu. Tidak ada penambahan dan pengurangan KPM. Dimana jumlah KPM di Desa Gading Jaya tahun 2023 lalu sebanyak 20 KPM.
Kepala Desa (Kades) Gading Jaya, Azwardi, H saat dihubungi mengatakan, anggaran untuk BLT-DD tahun 2024 ini sudah dikunci dan sudah ditetapkan dalam berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2024. Sesuai dengan Permendes Nomor 13 tahun 2023 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2024. Desa wajib mengalokasikan DD khusus untuk BLT-DD maksimal 25 persen dan minimal 10 persen dari jumlah pagu DD. "Kalau anggaran sudah kita kunci dalam berkas APBDes 2024. Besaran anggaran yang dialokasikan lebih dari 10 persen sama dengan tahun 2023 lalu," kata Azwardi.
BACA JUGA:4 Pendekar PN Kecelakaan di Jembatan Darurat
Lanjutnya, sekarang rencana jumlah KPM BLT-DD tahun 2024 ini, saat ini memang belum dilemparkan atau dibahas dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) bersama BPD dan tokoh masyarakat. Jika tidak ada halangan mungkin dalam waktu dekat ini mereka melaksanakan musyawarah untuk menjaring ulang atau seleksi siapa saja warga yang ditetapkan sebagai KPM BLT-DD. Namun, yang sudah dipastikan saat ini jumlah KPM tetap 20 KPM sama dengan tahun 2023 lalu. "Rencana kita jumlah KPM tahun 2024 ini tidak ada penambahan. Mungkin nanti hanya ada pergantian saja. Tetapi untuk jumlah KPM tetap sama tahun 2023 lalu yaitu sebanyak 20 KPM. Yang jelas semua warga yang ditetapkan sebagai KPM memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan," bebernya.
BACA JUGA:Bersiap Turun Tanam, Petani Diminta Waspada Penyakit Blas
Untuk diketahui, kriteria penerima BLT-DD tahun 2024 ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 13 tahun 2023. Kriteria pertama yaitu, warga yang kehilangan mata pencaharian. Kedua mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit konis, atau penyandang disabilitas. Ketiga tidak menerima bantuan sosial keluarga harapan. Keempat rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lansia. Dan yang kelima yaitu perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim. "Kalau masalah kriteria warga yang menerima BLT-DD ini. Nanti kita pastikan sesuai dengan regulasi dan perairan yang sudah ada. Kita pastikan semua KPM BLT-DD sesuai kriteria," tutupnya.*