Klinik Kecantikan Ilegal di Hotel Beromzet Jutaan Rupiah, Pemilik Ditangkap!

Rabu 25 Dec 2024 - 07:15 WIB
Reporter : Irma
Editor : SAHAD

radarmukomukobacakoran.com-Klinik kecantikan ilegal kembali terbongkar di ibukota.  Polda Metro Jaya berhasil menangkap pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina (33), dan asistennya, DN (58), di sebuah kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2024).  Keduanya menjalankan praktik perawatan kecantikan tanpa izin edar dan meraup keuntungan jutaan rupiah per hari.

Klinik Ria Beauty beroperasi secara sembunyi-sembunyi di kamar hotel, memanfaatkan fasilitas yang ada untuk menjalankan praktik perawatan.  Modus operandi mereka terbilang licin.  Mereka menggunakan media sosial untuk mempromosikan layanan mereka dan menarik calon pasien.  Calon pasien yang tertarik kemudian dihubungi oleh admin Ria Beauty untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan melakukan pembayaran DP.

"Oleh admin Ria Beauty dimintai identitas foto dan foto wajah. Kemudian diberitahukan biayanya senilai Rp 15 juta. Jika berminat, segera membayar DP sebesar Rp 1 juta," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

BACA JUGA:Isu Jokowi Akan 'Acak-Acak' Kongres PDIP Mencuat, Spanduk Kepengurusan Megawati Ilegal Jadi Sorotan

BACA JUGA:Bukan PPN 12%! DPR Minta Pemerintah Perangi Impor Ilegal demi Optimalisasi Pajak

BACA JUGA:Rp4,6 Triliun Kerugian Negara, Sri Mulyani Ungkap Modus Tekstil Ilegal Masuk Indonesia

Penangkapan Ria dan DN dilakukan oleh anggota Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menyamar sebagai calon pasien.  Saat dilakukan penangkapan, terdapat 7 pasien yang sedang menjalani perawatan di kamar hotel tersebut.

"Jadi pada saat dilakukan penangkapan, terdapat 7 orang pasien yang ada di dalam lokasi tersebut," kata Wira Satya.

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa alat perawatan derma roller yang digunakan Ria Beauty tidak memiliki izin edar.  Serum yang digunakan untuk perawatan juga tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).  Hal ini tentu saja sangat berbahaya bagi para pasien, karena tidak ada jaminan keamanan dan efektivitas produk yang digunakan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa alat derma roller tersebut tidak ada izin edar," kata Wira.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa praktik klinik kecantikan ilegal masih marak terjadi di Indonesia.  Banyak oknum yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan kecantikan untuk meraup keuntungan tanpa mengindahkan aspek keamanan dan kesehatan.  Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk memberantas praktik klinik kecantikan ilegal dan melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkannya.

Berikut beberapa fakta penting terkait kasus ini:

* Klinik Ria Beauty beroperasi secara ilegal di kamar hotel, tanpa izin edar.

* Klinik ini menawarkan berbagai macam treatment kecantikan dengan tarif yang cukup tinggi.

* Alat dan serum yang digunakan tidak memiliki izin edar dan tidak terjamin keamanannya.

* Pemilik dan asistennya ditangkap saat sedang menangani pasien.

* Kasus ini menjadi bukti maraknya praktik klinik kecantikan ilegal di Indonesia.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih klinik kecantikan.  Pastikan klinik yang Anda pilih memiliki izin operasional yang sah dan menggunakan produk yang terjamin keamanannya.  Jangan tergiur dengan harga murah atau iming-iming perawatan cepat tanpa efek samping.  Kesehatan dan keselamatan Anda jauh lebih penting dibandingkan dengan mengejar kecantikan semu.

Polda Metro Jaya menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik klinik kecantikan ilegal di sekitar mereka.  Kerjasama antara masyarakat dan pihak berwenang sangat penting untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan mengancam kesehatan.

BACA JUGA:Sri Mulyani Bongkar Alasan Indonesia Banjir Produk Tekstil Ilegal, Apa Penyebabnya?

BACA JUGA:MA Turun Tangan Perketat Aturan Pinjol, Hindari Gagal Bayar dan Layanan Ilegal

Kasus ini juga menjadi sorotan bagi pemerintah untuk lebih serius dalam mengawasi dan mengatur izin operasional klinik kecantikan.  Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum diperlukan untuk mencegah maraknya praktik ilegal yang merugikan masyarakat.  Pemerintah juga perlu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memilih klinik kecantikan yang aman dan terjamin kualitasnya.

Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap kesehatan dan keselamatan, serta mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik ilegal di bidang kecantikan.

Kategori :