Penggunaan E-Money Bakal Dikenakan PPN 12 Persen, Seperti Ini Perhitungan Lengkapnya

Selasa 24 Dec 2024 - 08:16 WIB
Reporter : Ahmad Kartubi
Editor : Fahran

radarmukomukobacakoran.com- Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat di Indonesia dihadapkan pada perubahan penting dalam kebijakan pajak terkait dengan transaksi digital. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa mulai 1 April 2024, penggunaan uang elektronik (e-money) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Keputusan ini memicu perdebatan dan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama pengguna setia layanan transaksi elektronik, baik untuk belanja online, transportasi daring, atau pembayaran berbagai kebutuhan sehari-hari.

E-money adalah uang dalam bentuk elektronik yang digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran secara digital, baik melalui aplikasi di smartphone maupun perangkat lainnya. Beberapa contoh e-money yang populer di Indonesia adalah OVO, GoPay, DANA, dan LinkAja. E-money dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pembayaran di merchant, transfer antar pengguna, bahkan untuk membeli barang dan jasa di platform e-commerce.

BACA JUGA:Aplikasi Xstar Permudah Nelayan Mendapatkan BBM

BACA JUGA:Desa Belum Bisa Register RAPBDes 2025

Penetapan PPN sebesar 12% pada transaksi e-money ini mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diundangkan pada tahun 2021. Salah satu tujuan dari HPP adalah untuk memperluas basis pajak di Indonesia dengan menambah berbagai transaksi digital ke dalam kategori yang dikenakan pajak. Pemerintah berharap dengan mengenakan PPN pada transaksi e-money, dapat meningkatkan penerimaan negara serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, mengingat semakin banyak transaksi yang dilakukan secara digital.

PPN 12% yang akan dikenakan pada transaksi e-money memiliki mekanisme yang cukup sederhana. Ketika pengguna melakukan transaksi melalui e-money, baik itu untuk membeli barang atau jasa, atau melakukan pembayaran untuk layanan, PPN sebesar 12% akan otomatis ditambahkan pada total biaya transaksi. Hal ini berlaku pada seluruh jenis transaksi yang dilakukan menggunakan e-money.

Misalnya, Anda membeli barang secara online dengan total harga Rp 500.000 melalui pembayaran menggunakan e-money (GoPay, OVO, dll). Dengan PPN 12%, perhitungan biaya yang harus Anda bayar adalah sebagai berikut:

• Harga barang: Rp 500.000

• PPN 12%: Rp 500.000 x 12% = Rp 60.000

• Total biaya yang harus dibayar: Rp 500.000 + Rp 60.000 = Rp 560.000

Jadi, dalam transaksi e-money senilai Rp 500.000, Anda akan dikenakan tambahan PPN sebesar Rp 60.000, sehingga total pembayaran yang harus dilakukan adalah Rp 560.000.

Contoh lain untuk transaksi transportasi daring:

Jika Anda menggunakan aplikasi transportasi daring seperti Gojek atau Grab untuk bepergian dengan biaya Rp 100.000, maka perhitungan PPN 12% pada transaksi ini adalah:

• Tarif perjalanan: Rp 100.000

• PPN 12%: Rp 100.000 x 12% = Rp 12.000

• Total yang harus dibayar: Rp 100.000 + Rp 12.000 = Rp 112.000

Pengenaan PPN 12% pada transaksi e-money tentu akan membawa dampak bagi berbagai pihak, baik itu pengguna, penyedia layanan e-money, maupun pemerintah. Berikut adalah beberapa dampak yang bisa terjadi akibat kebijakan ini:

BACA JUGA:KPM BLT-DD Desa Pulai Payung TA 2025 Bertambah Jadi Segini

BACA JUGA:Turunkan Berat Badan dengan Jus Wortel: Rahasia Langsing Alami yang Mudah dan Murah!

Bagi pengguna e-money, dampak yang paling terasa adalah kenaikan harga barang atau jasa yang dibeli menggunakan e-money. Sebagai contoh, apabila sebelumnya Anda membeli barang seharga Rp 500.000, setelah diberlakukannya PPN 12%, Anda harus membayar lebih dari itu. Kenaikan biaya sebesar 12% ini tentu akan mempengaruhi daya beli, terutama bagi mereka yang sering melakukan transaksi digital.

Namun, meskipun ada kenaikan harga, bagi sebagian pengguna, kebijakan ini mungkin tidak terlalu berpengaruh besar karena mereka sudah terbiasa dengan pembayaran digital. Tetapi, untuk beberapa kalangan yang lebih memilih transaksi tunai, kebijakan ini mungkin sedikit membingungkan dan memerlukan adaptasi.

Penyedia layanan e-money seperti GoPay, OVO, dan DANA akan mendapatkan tantangan baru dalam hal penyesuaian sistem pembayaran mereka. Selain itu, mereka juga harus memastikan bahwa transaksi PPN dapat tercatat dengan benar untuk keperluan pelaporan perpajakan. Meskipun banyak penyedia e-money yang sudah terdaftar dan mengikuti peraturan perpajakan, penerapan PPN pada transaksi ini membutuhkan sistem yang lebih kompleks dan ketat untuk memastikan pajak dapat dipungut dengan tepat.

Pengenaan PPN pada transaksi e-money adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas basis pajak di sektor ekonomi digital. Dengan semakin banyak transaksi yang dilakukan secara online, penerimaan pajak dari sektor ini diperkirakan akan meningkat secara signifikan. Hal ini dapat membantu pemerintah untuk memenuhi target penerimaan pajak yang lebih tinggi guna mendukung pembangunan ekonomi dan infrastruktur di Indonesia.

Namun, tantangan bagi pemerintah adalah memastikan bahwa penerapan PPN ini tidak membebani masyarakat terlalu besar, serta memastikan tidak ada pihak yang menghindari kewajiban perpajakan ini melalui celah-celah sistem yang ada.

Meskipun kebijakan ini sudah diumumkan dan akan berlaku mulai 1 April 2024, ada beberapa langkah yang dapat diambil oleh masyarakat untuk menyikapi kenaikan biaya ini:

• Memilih Metode Pembayaran yang Lebih Murah: Bagi pengguna yang merasa terbebani dengan tambahan PPN pada e-money, memilih metode pembayaran lain yang tidak dikenakan PPN bisa menjadi pilihan, seperti transfer bank atau pembayaran dengan kartu kredit yang tidak menggunakan e-money.

• Memanfaatkan Promo dan Diskon: Banyak penyedia layanan e-money yang menawarkan promo atau diskon yang dapat mengurangi dampak dari tambahan biaya PPN. Menggunakan promo tersebut bisa membantu mengurangi pengeluaran tambahan akibat penerapan PPN.

• Menghitung Pengeluaran dengan Bijak: Sebagai konsumen, penting untuk lebih cermat dalam menghitung pengeluaran, terutama dalam bertransaksi menggunakan e-money. Memahami bagaimana PPN mempengaruhi biaya total akan membantu mengatur anggaran bulanan dengan lebih baik.

Kebijakan PPN 12% yang dikenakan pada transaksi e-money tentu membawa perubahan signifikan dalam cara masyarakat melakukan pembayaran digital. Meskipun ada potensi kenaikan biaya yang harus ditanggung oleh pengguna, kebijakan ini diharapkan dapat memperluas basis pajak Indonesia dan meningkatkan pendapatan negara dari sektor ekonomi digital yang semakin berkembang. Untuk itu, penting bagi masyarakat untuk memahami perhitungan PPN ini dan menyikapinya dengan bijak.

Sumber Referensi:

1. Pemerintah Terapkan PPN 12% pada Transaksi E-Money Mulai April 2024

2. Bagaimana PPN 12% pada E-Money Akan Mempengaruhi Pengguna dan Penyedia Layanan?

3. Peraturan Pemerintah Tentang Pengenaan PPN pada Transaksi Digital

Kategori :