KORAN DIGITAL RM - Pelayanan Samsat di wilayah Mukomuko bagian Selatan atau wilayah Dapil 3 bakal didirikan. Sejauh ini laporan secara lisan sudah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Pemprov Bengkulu memberikan respon dengan terkait dengan usulan pendirian pelayanan Samsat di wilayah Mukomuko bagian Selatan tersebut. Jika tidak ada halangan, kemungkinan besar pelayanan Samsat ini bisa didirikan di Kecamatan Ipuh dalam tahun 2024 ini. Mengingat sekarang masih awal tahun. Masyarakat Mukomuko khususnya bagian Selatan berharap pelayanan Samsat tersebut bisa didirikan untuk permudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
BACA JUGA:Rumah Warga Sinar Jaya Disambar Petir, Ini Kronologinya
Camat Ipuh, Sepradanur, S.Sos saat dikonfirmasi mengatakan, setelah studi banding ke Pelayanan Samsat Desa yang ada di Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara tempo hari. Ia langsung komunikasi dengan Pemprov Bengkulu. Sejauh ini laporan secara lisan sudah disampaikan ke Pemprov Bengkulu. Laporan tersebut direspon langsung dan disambut baik oleh Pemprov Bengkulu. "Kita sudah komunikasi langsung dengan Provinsi. Karena sekarang ini masih awal tahun. Mereka (Pemprov) Bengkulu akan mempersiapkan anggaran dan regulasi untuk pendirian pelayanan Samsat tersebut. Seperti apa instruksi Pemprov Bengkulu nanti akan kita siapkan," ucap Sepradanur.
BACA JUGA:Siap Eksekusi, TPK Desa Resno Dibentuk
Ditambahkannya, pihaknya punya suatu harapan pelayanan Samsat seperti di Kecamatan Putri Hijau tersebut ada di Kecamatan Ipuh. Karena pelayanan Samsat ini sangat banyak manfaatnya. Terutama pelayanan sudah dekat dengan masyarakat. Kemudian dengan adanya pelayanan Samsat yang stand by seperti di kecamatan Putri Hijau ini, secara tidak langsung juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Dan secara tidak langsung juga meningkatkan pendapatan daerah. "Kita punya suatu harapan. Bagaimana kedepan wilayah Kecamatan Ipuh bisa memiliki pelayanan Samsat yang bisa stand by. Sehingga bisa mempermudah masyarakat dalam membayar pajak," kata Sepradanur.*