Bupati Terpilih Choirul Huda - Rahmadi Dilantik 10 Februari

Selasa 17 Dec 2024 - 19:42 WIB
Reporter : AMRIS
Editor : SAHAD

radarmukomukobacakoran.com - Sesuai dengan Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

Pelantikan kepala daerah dapat tertunda jika terjadi situasi, sengketa hasil Pilkada di MK. Jika ada sengketa, pelantikan dilakukan setelah MK merampungkan perkara tersebut. Dengan ketentuan ini, maka dapat dipastikan pelantikan Choirul Huda - Rahmadi AB sebagai bupati dan wakil Bupati Mukomuko terpilih akan dilaksanakan sesuai waktu, yaitu 10 Februari 2025.

Pasalnya, hasil Pilkada Mukomuko yang sudah direkapitulasi dan ditetapkan KPU, dipastikan tidak ada gugatan dari calon yang kalah. 

BACA JUGA:Hadapi Filipina, Laga Hidup Mati Bagi Timnas Indonesia

Ketua KPU Mukomuko Marjono mengakui pihaknya telah menyelesaikan rekapitulasi hasil pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 tingkat kabupaten pada 5 Desember 2024 lalu. 

KPU Mukomuko masih belum bisa menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko terpilih. Dikarenakan KPU Mukomuko masih menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Untuk Pilkada Mukomuko tidak ada gugatan di MK terkait hasil pleno rekapitulasi Pilbup Mukomuko tahun ini. 

"Belum bisa dipastikan, kita masih menunggu surat pemberitahuan, sebab hal ini berkaitan dengan sistematis penetapan pemenang Pilkada," sampainya.

BACA JUGA:Ini Jumlah KPM BLT-DD Manunggal Jaya TA 2025

Dijelaskan Marjono, nantinya MK akan menyurati KPU RI terkait BRPK tersebut. Selanjutnya KPU RI akan menyurati KPU Provinsi Bengkulu dan KPU kabupaten. Setalah surat tersebut diterima maka akan langsung dilakukan penetapan Paslon terpilih, agar dapat segera bertugas menjadi kepala daerah.

"Sekarang kami masih menunggu surat tersebut. Paling lambat  nantinya 3 hari sejak diterimanya surat itu pleno penetapan paslon terpilih. Langsung diselenggarakan," ujarnya.

Setelah Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko terpilih ditetapkan, selanjutnya KPU Mukomuko akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko dan DPRD Kabupaten Mukomuko. 

Berkaitan dengan dokumen maupun hal apa saja diperlukan dalam rangka usulan pelantikan paslon terpilih. 

BACA JUGA:Pemdes Sumber Makmur Salurkan BLT-DD Triwulan Terakhir

"Paling lambat tiga hari sejak surat dari pusat tersebut kita terima akan kita gelar pleno penetapan paslon terpilih. Yang kemudian tahapan selanjutnya terkait dengan pelantikan Paslon tersebut,”bebernya

Dijelaskan Marjono, berdasarkan hasil rekapitulasi Pleno Kabupaten lalu Paslon bupati dan wakil bupati Mukomuko nomor urut 2 Huda Rahmadi meraih suara terbanyak yakni 43.361 suara. Mengalahkan Paslon petahan nomor urut 3 Sapuan Wasri dengan total 35.896 suara. 

Ia juga mengakui, sesuai agenda plantikan akan dilakukan pada minggu ke 2 Februari 2025 mendatang. Dimana secara otomatis kepala daerah yang baru mulai bekerja.

Dijelaskan Marjono, untuk pelantikan kepala daerah terpilih tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

BACA JUGA:10 Tips Ampuh Menjaga Kesehatan Mata agar Penglihatan Tetap Tajam Hingga Usia Senja

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.

Kategori :