radarmukomukobacakoran.com-Dalam rangka meningkatkan kapasitas perangkat desa, Camat Penarik menggelar pelatihan. Pelatihan diikuti oleh Sekdes, Kaur Keuangan dan Kaur Perencanaan dari 14 desa yang ada di Kecamatan Penarik.
Pelatihan bertempat di aula kantor camat setempat, Rabu 4 Desember 2024. Mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB. BACA JUGA:Tahun Pertama Huda-Rahmadi Lanjutkan Program Sapuan-Wasri Penjabaran Visi dan Misi Dimulai 2026 Selaku narasumber, Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Wagimin, S.Sos.I. Materi yang disampaikan berkaitan dengan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Camat Penarik, Khairul Saleh, SKM, MM mengatakan, bagi perangkat desa, menyusun RAPBDes merupakan pekerjaan rutin setiap tahun. Namun demikian, aturan selalu berubah, oleh karena itu perlu ada tambahan ilmu bagi perangkat desa. "Menyusun RAPBDes dilakukan setiap akhir tahun. Perangkat desa perlu tahu aturan terbaru," ujar Khairul Saleh. BACA JUGA:Seluruh Desa di Kecamatan Lubuk Pinang Tuntas Penetapan RKPDes 2025 BACA JUGA:Warga Lubuk Sanai Dua Swadaya Timbun Jalan Poros Berlubang Dikatakan camat, RAPBDes sudah harus disahkan menjadi APBDes paling lambat 31 Desember. Sedangkan tahapan sudah mulai dilakukan pada pertengahan tahun. Dimulai dari Musyawarah Desa (Musdes) penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKDes), survei lapangan yang akan dibangun, dilanjutkan dengan penetapan RKDes. Dilanjutkan dengan penyusunan RAPBDes. "Tahapan demi tahun sudah ditentukan waktunya. Dan perangkat desa harus paham akan hal itu," tambah Khairul. Khairul mengatakan pada 2023 lalu, seluruh desa di Kecamatan Penarik, melakukan penetapan APBDes tepat waktu. Tahun ini, camat juga berharap hal yang sama.(dul)
Kategori :