Jika Pilkada Dimenangkan Kotak Kosong, Begini Proses Berikutnya

Sabtu 30 Nov 2024 - 17:10 WIB
Reporter : SAHAD
Editor : SAHAD

radarmukomukobacakoran.com - Kotak kosong berhasil mengalahkan pasangan calon tunggal di dua daerah Pilkada 2024, yakni Pangkalpinang dan Bangka. Kemenangan kotak kosong dalam melawan calon tunggal mengharuskan daerah terkait untuk menyelenggarakan Pilkada ulang.

Ketentuan itu merujuk pada aturan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Merujuk Pasal 54D ayat 1 UU Nomor 10 syarat kotak kosong atau calon tunggal dinyatakan menang jika memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah, dan dianggap kalah jika tidak melebihi 50 persen suara sah.

"KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah," bunyi pasal 54D ayat 1.

BACA JUGA:Kalah Pilkada, Sapuan-Wasri Tuntaskan Pembangunan

Namun, bila kotak kosong maupun calon tunggal tidak mencapai syarat kemenangan tersebut, maka berdasarkan Pasal 54D ayat 2 pasangan calon kembali melakukan pencalonan dalam Pilkada berikutnya.

"Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya" bunyi Pasal 54D ayat 2.

Jika calon tunggal atau kotak kosong dinyatakan kalah, maka pasangan calon yang bersangkutan dapat mencalonkan lagi di Pilkada tahun berikutnya atau Pilkada yang diselenggarakan sesuai jadwal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 54D ayat (3).

BACA JUGA:Misi Garuda Melawan Kutukan di Piala AFF

Berikutnya, jika dalam pilkada berikutnya kotak kosong kembali memenangkan pilkada maka wilayah tersebut akan dipimpin oleh penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs). Ketentuan itu diatur dalam pasal 54D ayat 4.

“Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota,” bunyi Pasal 54D ayat 4.

Kategori :