Beroperasi Awal 2025, RSU Pratama Langsung Terima Pasien BPJ

Jumat 29 Nov 2024 - 18:54 WIB
Reporter : SAHAD
Editor : SAHAD

radarmukomukobacakoran.com-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengatakan operasional Rumah Sakit Pratama di Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh, masih menunggu kelengkapan lembaganya. Jika ada kendala, rumah sakit yang berada di Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh ini, akan mulai beroperasi awal 2025.

Saat operasi nanti, rumah sakit ini bisa langsung menerima pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Kelengkapan lembaga itu seperti payung hukum berupa peraturan bupati pembentukan UPTD serta izin operasional," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Jajad Sudrajad, SKM saat dihubungi. 

BACA JUGA:Sudah Diresmikan, RSU Pratama Belum Beroperasi, Ini Alasannya

BACA JUGA:Ini Keputusan Hukuman 7 Terdakwa RSUD Mukomuko, Uang Pengganti Terbesar Dan Terkecil Ada Disini

BACA JUGA:Akhir Permasalahan Orang Tua di Surabaya Terancam 3 Tahun Penjara karena Paksa Siswa Bersujud dan Menggonggong

Ia mengatakan hal itu terkait dengan telah diresmikannya gedung Rumah Sakit Pratama yang berada di Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh, oleh Bupati Senin (25/11), tetapi rumah sakit tersebut belum beroperasi.

Setelah ada lembaga Rumah Sakit Pratama tersebut, kata dia, dilanjutkan dengan pemenuhan kebutuhan internal lembaga rumah sakit seperti penetapan pegawai yang bekerja di sana.

Untuk melengkapi lembaga rumah sakit tersebut, menurutnya, instansinya membutuhkan waktu selama satu bulan untuk memprosesnya, setelah itu baru rumah sakit tersebut bisa beroperasi.

Ia mengatakan, karena proses melengkapi kelembagaan butuh satu bulan, maka rumah sakit yang berada sejauh 100 kilometer dari ibukota kabupaten tersebut akan memberikan pelayanan kesehatan bulan Januari 2025.

Di rumah sakit tersebut, katanya, yang sudah dipersiapkan gedungnya, kemudian harus disiapkan juga perizinan operasional lagi beserta administrasi lainnya.

BACA JUGA:Direktur RSUD Siap Lepas Pegawainya ke RS. Pratama

BACA JUGA:RSUD Mukomuko Bisa Layani Operasi Katarak

Terkait dengan Izin operasional rumah sakit tersebut, kata dia, yang menetapkan izin operasional itu cukup bupati melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mukomuko.

Dinkes, kata dia, selain membentuk UPTD Rumah Sakit Pratama juga pembentukan UPTD khusus RSUD Mukomuko.

Pembentukan UPTD khusus RSUD Mukomuko, kata dia, meskipun secara struktur berada di bawah Dinkes, tidak ada struktur di RSUD Mukomuko yang berubah, seperti jabatan direktur, kepala bidang, jabatan lain di masing-masing ruangan tetap ada di RSUD, termasuk pengelolaan keuangan masih berada di bawah rumah sakit tersebut.(dul)

 

Kategori :