radarmukomukobacakoran.com-Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai Mukomuko, saat ini kembali diultimatum untuk melakukan percepatan penyusunan perencanaan untuk tahun anggaran 2025. Pasalnya, Minggu kedua Desember nanti Kecamatan Sungai Rumbai berencana untuk menjadwalkan evaluasi berkas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes). Sambil nunggu regulasi dan prioritas penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2025, masing-masing desa diminta untuk memantapkan dokumen perencanaan kegiatan yang akan ditetapkan dalam RAPBDes dan APBDes. Kecamatan masih memberi waktu lebih kurang dua minggu lagi sambil menunggu regulasi terbaru jika ada, atau masih berpedoman dengan regulasi yang lama tahun 2024.
BACA JUGA:Rakor Bersama Para Kades, Camat V Koto Evaluasi Serapan APBDes BACA JUGA:Tunjangan Dokter Spesialis di RSUD Mukomuko Perlu Dievaluasi BACA JUGA:8 Desa Siap Evaluasi RKPDes 2025 BACA JUGA:Keren! APBDes Perubahan Air Bikuk Siap Dievaluasi Catatan Sungai Rumbai, Darmadi, S.Sos dihubungi mengatakan, sekarang regulasi terbaru belum bisa dipastikan tidak ada, dan belum bisa juga dipastikan ada. Oleh sebab itu, mereka dari kecamatan masih menunggu kurang lebih sekitar 2 Minggu lagi. Sambil menunggu regulasi terbaru, pihaknya mengimbau semua desa untuk mematangkan semua berkas dokumen penyusunan perencanaan. Sehingga minggu kedua bukan Desember nanti sudah siap untuk evakuasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh kecamatan dan kesiapan desa. "Untuk evaluasi berkas RAPBDes 2025. Insya Allaah kita rencanakan dalam minggu kedua bulan Desember mendatang. Oleh karena itu kita minta desa mempersiapkan semua dokumen yang ada," bebernya. Sementara Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Sungai Rumbai, Juli Richardo, ST menambahkan, pihaknya dari pendamping siap mendampingi desa supaya tidak keluar dari regulasi dan prioritas penggunaan anggaran yang sudah ada. Jika selayang, desa sudah siap evaluasi RAPBDes, mereka dari pendamping juga siap untuk evakuasi. Namun, sebelum evaluasi di tingkat kecamatan, pihaknya minta desa untuk mencermati regulasi penggunaan anggaran yang ada. Untuk sementara ini, prioritas penggunaan DD tahun 2025 mendatang masih sama dengan tahun 2024 ini. "Sekarang kita belum mendapat regulasi terbaru terkait dengan regulasi penggunaan DD tahun 2025 mendatang. Sambil menunggu regulasi terbaru jika ada, kita minta desa untuk menyiapkan semua dokumen RAPBDes sebelum dievaluasi di tingkat kecamatan. Kalau kita kakak desa evaluasi di tingkat kecamatan kita siao untuk dampingi," tambahnya.(ide)
Kategori :