radarmukomukobacakoran.com - Pemerintah Desa Agung Jaya, Kecamatan Air Manjuto, melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Musdesus tersebut dalam rangka menetapkan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2025. Setelah melalui tahapan musyawarah, ditetapkan jumlah KPM BLT-DD untuk tahun 2025 sebanyak 23 orang.
Kades Agung Jaya, Hartono mengatakan, calon KPM BLT tahun 2025 bedasarkan usulan dari para Kadus dan ketua RT. Sebab mereka yang paham dengan kondisi warganya. Setelah nama-nama yang di usulkan di sepakati, selanjutnya baru dimusyawarahkan guna ditetapkan secara bersama. Sehingga melalui Musdesus ini, telah ditetapkan dan disepakati bersama bahwa jumlah KPM BLT-DD untuk tahun depan sebanyak 23 orang. Jika tidak ada halangan, mereka juga akan kebut menuntaskan perencanaan. Karena tujuannya agar di Desember mendatang, Rancangan Angganan Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) bisa ditetapkan. BACA JUGA:Janji Tinggal Janji Goro-gorong Desa Medan Jaya Makin Parah BACA JUGA:Bukan Indonesia, Negara Ini Yang Paling Padat Penduduk di Dunia "Kita berharap Musdesus ini telah berjalan dengan baik. Kemudian nantinya para KPM yang ditetapkan dapat memanfaatkan bantuan dengan baik,"pungkasnya. Sementara itu, Kasi Ekobang Kecamatan Air Manjuto, Sutardi, SE, menyampaikan, tujuan dari program BLT-DD untuk mengentaskan kemiskinan. Namun ada syarat dan aturan yang berlaku dalam merealisasikannya. Sehingga tidak semua warga bisa mendapatkan program tersebut. Adapun kriteria KPM BLT-DD tahun 2025, yakni keluarga miskin yang berdomisili di desa setempat. Keluarga yang kehilangan mata pencarian, sakit menahun, difabel, keluarga tunggal dan lanjut usia (lansia). Kemudian tidak menerima bantuan program keluarga harapan (pkh). Selanjutnya terkait jumlah uang yang bakal diterima para KPM tetap sama, yakni sebesar Rp 300 ribu. "Kegiatan Musdesus dan penetapan telah berjalan dengan lancar. Diawal kita juga telah sampaikan kriteria warga yang bisa dijadikan KPM BLT-DD tahun 2025,"tutupnya.
Kategori :