Sayangkan Keputsan KPU Larang Salah Satu Paslon Ikut Debat Terbuka

Rabu 20 Nov 2024 - 19:29 WIB

Opini: Alhadi Hidayat Alhadi Hidayat, politisi Muda Mukomuko Sedikit menyayangkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Mukomuko melarang salah satu paslon Bupati dan wakil Bupati ikut debat terbuka disalah satu hotel kota Bengkulu. Hal ini menimbulkan polemik pro dan kontra di tengah Masyarakat Mukomuko. Saya melihat debat kandidat merupakan bentuk Pendidikan politik yang baik. Dimana dalam debat kandidat, ada 3 hal penting yang bisa menjadi penilaian bagi Masyarakat. Pertama, dalam debat masyarakat bisa melihat isi kepala para kandidat yang akan mencalonkan diri untuk menjadi pemimpin bagi rakyat.

Isi kepala yang kami maksud adalah ide dan gagasan serta visi yang ditawarkan kepada masyarakat oleh para kandidat. Karna ide dan gagasan inilah yang akan menjadi solusi berbagai masalah yang ada di tengah masyarakat. Kedua, dalam debat masyarakat bisa melihat pengalaman kandidat dalam memimpin.

BACA JUGA:Pemda Mukomuko Buka Seleksi Penerimaan PPPK Tahap II

Pengalaman memimpin atau trek record ini bisa menjadi indikator bagi masyarakat untuk menentukan pilihan siapa yang layak untuk menjadi pemimpin berikutnya. Karena pengalaman merupakan guru terbaik. Hal ini akan berdampak dari keputusan yang akan diambil untuk berbagai kebijakan daerah kedepannya. Ketiga, dalam debat masyarakat bisa menilai karakter para kandidat saat melihat para kandidat beretorika. Pepatah minang mengatakan “Alun Takilek Alah Takalam, Alun Tacaliak Alah Tasalam”. Maksudnya adalah dari bicara bisa menilai karakter orang yang berbicara itu. Apakah tulus atau hanya lips servis, apakah berisi atau kosong.

Adapun alasan KPU tidak mengikutkan paslon tersebut yaitu Sapuan-Wasri dalam debat terbuka, karena Rekomendasi dari Bawaslu terkait surat cuti Sapuan sebagai pertahana. Kita sepakat bahwa administrasi itu penting. Tapi dalam hal ini masih sangat bisa dibicarakan dan diselesaikan dengan persuasive.  Karena yang diketahui secara umum oleh masyarakat tugas KPU adalah penyelenggara Pemilu.

Tentu sebagai penyelenggara tugasnya adalah memastikan semua kandidat bisa tampil sampai hari penyoblosan. Biasanya dalam mengumpulkan syarat pun KPU selalu gigih meminta, apalagi terkait silon (Sistem Pencalonan) yang harus upload dokumen. Sejatinya sebuah keberhasilan besar bagi KPU apabila bisa menampilankan semua kandidat dalam debat terbuka.

BACA JUGA:Fisik DD 2024 Tuntas, Pemdes Sungai Lintang Gelar MDST

Hal lain yang ingin kami kritisi adalah tentang debat dan kampanye. Kampanye itu murni dilakukan oleh paslon dan partai pendukung kepada para relawan dan simpatisan. Sedangkan debat dilaksanakan oleh KPU agar dilihat oleh seluruh masyarakat. Hal inilah yang kami sayangkan kenapa harus tidak diikutkan semuanya.

Sekilas kami baca dalam peraturan tersebut, gebernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, pejabat daerah yang ingin berkampanye untuk kandidat yang didukung harus mengajukan surat cuti. Lalu bagaimana dengan pertahana yang ikut pemilu kembali, sementara yang bersangkutan sudah tidak memakai fasilitas negara lagi, secara resmi sudah ada Pjs Bupati yang kerkerja dan menggunakan fasiltas negara tersebut. Dan Keputusan ini pun dilihat agak terlambat. Karena paslon yang dilarang kampamnye sudah berkampanye di banyak titik. Puncak larangannya terjadi saat perhelatan debat dilakukan.

Sementara tujuan surat cuti itu adalah agar yang bersangkutan tidak menggunakan kekuasaan dan falitas untuk kepentingan kampanye. Kita berharap instansi terkait dan pakar hukum bisa menyampaikan hal ini secara gamblang kepada Masyarakat.

BACA JUGA:Warga Pondok Panjang Ikuti Penyuluhan Pencegahan Stunting dan Gizi Buruk

Kenapa hal ini kami suarakan? Karena sebelumnya kita telah sepakat untuk mengadakan pemilu damai di Kampung Sati Rantau Batuah. Tentu kejadian ini kita tidak ingin ada dampak negative yang sama sekali tidak bermanfaat untuk semua pihak. Untuk kedepannya kami sangat berharap masalah ini bisa clear dan semua kandidat bisa ikut berkampanye sebelum masuk masa tenang.

Tags : #opini
Kategori :

Terkait

Selasa 29 Oct 2024 - 18:57 WIB

Fiskal dan Ketahanan Pangan

Selasa 28 May 2024 - 19:15 WIB

Paradoks Pemberantasan Korupsi

Jumat 24 May 2024 - 19:37 WIB

Siapa Bupati Mukomuko Selanjutnya?