Banyak Dilanggar, Camat Sampaikan Cara yang Benar Pasang Bendera Merah Putih

Sabtu 16 Nov 2024 - 18:37 WIB
Reporter : SAHAD
Editor : SAHAD

radarmukomukobacakoran.com - Bagi masyarakat umum, memang bendera dilakukan saat merayakan HUT RI. Bisanya pemasangan bendera di depan rumah, selama 1 bulan penuh. Mulai 1-31 Agustus, dan bendara terpasang selama 24 jam. 

Camat Air Manjuto, Sugiyanto, S.Pd menyampaikan bahwa pemasangan bendera merah putih ada ketentuanya. Dan itu diatur dalam Undang-undang.   

"Masih banyak ditemukan, pasang bendera merah putih tidak sesuai aturan. Misalnya bendera sudah robek atau kusam," ujar Sugiyanto dalam acara Musrenbangdes Sido Makmur, Kamis 14 November 2024.

Dikatakan Sugiyanto, masyarakat perlu memperhatikan kembali bagaimana aturan cara memasang Bendera Merah Putih yang benar sesuai Undang-Undang (UU) agar tidak keliru. Aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 

Berdasarkan isi Pasal 7 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 dijabarkan aturan-aturan terkait imbauan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar, sebagai berikut: 

Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

BACA JUGA:Timnas Kalah dari Jepang,Ini Erick Thohir

Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Selain tentang aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar, perlu diketahui pula hal-hal yang dilarang terhadap Bendera Merah Putih. Dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut larangan-larangannya: 

-Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. 

-Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial. 

-Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

BACA JUGA:BPBD Terima Bantuan dari Kemendagri

-Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

-Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Pemasangan Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus merupakan salah satu hal wajib dilakukan. Lokasi pemasangan Bendera Merah Putih ini juga harus diperhatikan. 

Berikut daftar tempat yang dapat dilakukan untuk pemasangan Bendera Merah Putih yang benar sesuai UU:

Warga negara yang menguasai hal penggunaan rumah, Gedung atau kantor, Satuan pendidikan, Transportasi umum, Transportasi pribadi, serta Kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Tags :
Kategori :

Terkait