Tiktoker 'Sadbor' Resmi Ditahan, Diduga Promosikan Judi Online Melalui Live Streaming

Rabu 06 Nov 2024 - 07:24 WIB
Reporter : Irma
Editor : Deni Saputra

radarmukomukobacakoran.com-Jakarta, 4 November 2024 - Gunawan 'Sadbor', Tiktoker yang dikenal dengan jargon "Beras Habis Live Solusinya", resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Ia diduga terlibat dalam promosi judi online melalui konten live streaming di platform TikTok.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa penangkapan Sadbor berawal dari aduan masyarakat terkait promosi judi online yang dilakukan melalui akun TikTok miliknya, @sadbor86.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait promosi judi online yang dilakukan melalui akun TikTok @sadbor86. Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan dan menemukan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Sadbor dalam kegiatan tersebut," ungkap Kapolres Samian.

Bukti yang ditemukan polisi menunjukkan bahwa Sadbor menerima 'gift' atau hadiah dari penyedia website judi online saat melakukan live streaming.

BACA JUGA:Ini 9 Kecamatan Dengan Mata Pilih Terbanyak, Mampu Meraup Suara 35 Persen Bisa Menang?

BACA JUGA:Tunggang Masih Fokus Menuntaskan Sumur Bor

BACA JUGA:Rekening Diblokir dan Diperas Rp 670 Juta, Peternak Sapi di Boyolali Serbu Kantor Pajak

"Dalam live streaming tersebut, Sadbor menerima 'gift' dari penyedia website judi online. Hal ini mengindikasikan bahwa Sadbor telah mempromosikan website judi tersebut kepada para penontonnya," jelas Kapolres Samian.

Selain Sadbor, polisi juga menahan satu orang lainnya, Supendi alias Toed, yang diduga terlibat dalam kegiatan promosi judi online.

"Toed diduga berperan dalam mengunggah ulang konten live streaming Sadbor yang berisi promosi website judi. Ia juga diduga terlibat dalam penyebaran konten promosi judi online melalui media sosial," tambah Kapolres Samian.

Sadbor sebelumnya sempat membantah keterlibatannya dalam judi online, namun bukti dan hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa ia terlibat dalam promosi judi online.

"Kami telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti kuat yang menunjukkan bahwa Sadbor terlibat dalam promosi judi online. Ia telah mempromosikan website judi kepada para penontonnya melalui konten live streaming di TikTok," tegas Kapolres Samian.

Atas perbuatannya, Sadbor dan Toed dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," ujar Kapolres Samian.

Kasus Sadbor Menjadi Peringatan bagi Pengguna Media Sosial

Kasus Sadbor menjadi peringatan bagi pengguna media sosial untuk berhati-hati dalam mengonsumsi konten dan berinteraksi dengan platform media sosial.

BACA JUGA:Kenapa iPhone 16 Dilarang di Indonesia? Ini Respons Lengkap dari Digimap

BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, Pemdes Talang Petai Bakal Gelar Dua Pelatihan

"Pengguna media sosial harus cerdas dalam memilih konten yang dikonsumsi dan berinteraksi dengan platform media sosial. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming hadiah atau keuntungan yang ditawarkan oleh website judi online," imbau Kapolres Samian.

Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan konten yang berbau judi online atau kegiatan ilegal lainnya di media sosial.

"Kami menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan konten yang berbau judi online atau kegiatan ilegal lainnya di media sosial. Mari kita bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman dan sehat," tutup Kapolres Samian.

Sisi Lain Kasus Sadbor: Dampak Judi Online terhadap Masyarakat

Kasus Sadbor tidak hanya menjadi sorotan karena melibatkan figur publik, tetapi juga karena mengungkap sisi gelap judi online yang merugikan banyak orang.

Judi online, selain melanggar hukum, juga memiliki dampak negatif yang luas bagi masyarakat, seperti:

* Kehilangan finansial: Banyak orang kehilangan uang dalam jumlah besar akibat kecanduan judi online.

* Kerugian moral: Judi online dapat merusak moral dan etika seseorang, karena mendorong mereka untuk mencari keuntungan dengan cara yang tidak jujur.

* Kehancuran keluarga: Judi online dapat menyebabkan perselisihan dan perpecahan dalam keluarga, karena kecanduan judi online dapat menguras waktu, uang, dan perhatian seseorang.

* Meningkatnya kejahatan: Judi online seringkali dikaitkan dengan kejahatan lain, seperti penipuan, pencurian, dan kekerasan.

Pentingnya Edukasi dan Pencegahan

Untuk mengatasi dampak negatif judi online, diperlukan edukasi dan pencegahan yang komprehensif.

* Edukasi: Masyarakat perlu diberikan edukasi tentang bahaya judi online, baik dari segi hukum maupun dampak sosialnya.

* Pencegahan: Pemerintah dan pihak terkait perlu melakukan langkah-langkah pencegahan, seperti memblokir website judi online, meningkatkan pengawasan terhadap platform media sosial, dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku judi online.

Kasus Sadbor menjadi bukti nyata bahwa judi online merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak.

 

 

 

 

Kategori :