radarmukomuko.bacakoran.co -Maraknya kasus penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) membuat kita perlu waspada. Jangan sampai data pribadi kita disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.
Berikut cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak yang bisa dilakukan. Sebab, dikhawatirkan KTP bisa saja dipakai orang lain tanpa sepengetahuan Anda. Pinjaman online atau sering disebut pinjol merupakan layanan pinjaman uang yang diberikan melalui platform digital atau aplikasi berbasis internet dan jenis pinjaman tanpa jaminan. Proses pengajuan pinjaman secara online ini biasanya hanya memerlukan identitas seperti KTP dan nomor telepon sebagai syarat verifikasi. Apabila verifikasi berhasil, pihak yang mengajukan pinjaman bisa dengan mudah menentukan jumlah uang yang ingin dipinjam melalui platform, lalu dicaikan ke rekening yang didaftarkan. Dikarenakan proses pengajuan pinjaman online ini terbilang mudah, tidak jarang banyak kasus identitas seperti KTP disalahgunakan oleh pihak lain tanpa izin pemilik KTP itu sendiri. Cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak Demi memastikan apakah data KTP pribadi kita disalahgunakan oleh orang lain atau tidak untuk pinjol, berikut cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak yang bisa dilakukan. Cara tersebut bisa dicek melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dapat diakses secara online maupun offline. 1. Cek KTP dipakai pinjol melalui SLIK OJK online BACA JUGA:Inilah 27 Pemain yang Dipanggil Shin Tae-yong untuk Hadapi Jepang dan Arab Saudi Akses laman idebku.ojk.go.id atau donwload aplikasi aplikasi iDebku OJK Pilih opsi "Pendaftaran"-
Isi informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode keamanan (captcha)
Pastikan semua informasi terisi dengan benar
Klik tombol "Selanjutnya" setelah memverifikasi data
Langkah berikutnya adalah melengkapi formulir SLIK OJK dengan mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan
Centang kotak pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan"
Anda akan menerima email yang berisi nomor pendaftaran
Periksa status permohonan di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode captcha
Permohonan akan diproses dalam waktu maksimal satu hari kerja
Masyarakat dapat melihat rincian pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon setelah proses selesai.
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga negara Indonesia (WNI)
Paspor untuk warga negara asing (WNA)
Surat kuasa jika menggunakan kuasa
-
Jangan pernah memberikan foto KTP kepada pihak yang tidak tepercaya.
Hindari mengunggah foto KTP, paspor, atau identitas lain di media sosial.
Jika memberikan fotokopi KTP, beri tanda air (watermark) dan pastikan hanya untuk keperluan penting dan jelas.
Simpan dokumen pribadi dengan aman.
Rutin melakukan pengecekan SLIK.
Pastikan selalu menggunakan layanan keuangan yang terdaftar di OJK.
Simpan bukti pengajuan laporan jika ditemukan penyalahgunaan.
Perbarui password email dan akun digital secara berkala.
Waspadai panggilan/SMS mencurigakan terkait pinjaman yang tidak pernah diajukan.
Kategori :