KORAN DIGITAL RM - Rapat paripurna pengambilan keputusan DPRD Kabupaten Mukomuko Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mukomuko batal digelar pada Jum’at, 29 Desember 2023.
Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mukomuko, Nopiyanto, SH. Kepada Radar Mukomuko, Nopiyanto mengungkapkan, sesuai dengan jadwal bandan musyawarah (Banmus) DPRD, hari ini terdapat 3 agenda sidang. Dua dari agenda sidang dapat dijalankan, namun untuk sidang paripurna terkait RTRW terpaksa ditunda. ‘’Hari ini ada 3 agenda sidang, 1 sidang tentang pengambilan keputusan Raperda RTRW ditunda dan dijadwalkan kembali di Banmus pada masa sidang 1 tahun 2024 nanti,’’ ungkap Nopiyanto. BACA JUGA:Juara Group A, Tri Jaya FC Masuk 8 Besar Penyebab utama penundaan sidang paripurna Raperda RTRW diduga molor dari jadwal. Disampaikan Nopiyanto, rapat paripurna pengambilan keputusan tentang Raperda RTRW, sidang ke 15 masa sidang 3 tahun 2023 di agendakan pada pukul 10.00 WIB pagi ini. Tepat pada jadwal undangan yang telah ditetapkan, Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko beserta jajaran diakui telah hadir di ruang sidang. Dikatakan Nopiyanto, Bupati dan Wakil Bupati sempat menunggu hingga pukul 11.30 WIB, namun sidang belum dapat dilanjutkan disebabkan jumlah anggota dewan belum kuorum. Dengan kondisi ini, pelaksanaan sidang ditunda dan direncanakan kembali dilaksanakan pukul 14.00 WIB. Pada kesempatan ini, Bupati Mukomuko tak berkesempatan hadir dikarenakan ada halangan dan yang hadir Wakil Bupati Mukomuko. ‘’Karena ini sidang pengambilan keputusan, kawan-kawan meminta bupati langsung yang hadir. Beliau (Bupati) tak hadir, hingga diputuskan sidang ini ditunda dan kembali dijadwalkan di tahun 2024,’’ kata Nopiyanto. BACA JUGA:Kades Penarik Memberikan Reward Kepada 27 Pelajar Berprestasi Meski sidang pengambilan keputusan ini tertunda, secara substansinya tidak menjadi persoalan terhadap Raperda RTRW yang sebelumnya telah menjalani proses pembahasan yang cukup lama. ‘’Soal materi, mungkin sudah klar. Tidak ada masalah, tinggal lagi pengambilan keputusan. Sekiranya, tidaklah menjadi persoalan ketika ini ditunda, beberapa hari lagi sudah memasuki tahun 2024,’’ urainya. Batalnya pelaksanaan sidang paripurna DPRD tentang Raperda RTRW juga dibenarkan oleh Ketua Bapemperda DPRD Mukomuko, Busra. ‘’Sebenarnya, kalau tetap dilaksanakan hari ini, ini merupakan kado akhir tahun. Tapi kebijakan itu ada diunsur pimpinan,’’ ujarnya. BACA JUGA:Desa Diminta Segera Sahkan APBDes 2024 Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Mukomuko, Syahrizal, SH ketika dikonfirmasi, menerangkan bahwa jadwal sidang ke 15 masa sidang 3 tentang Raperda RTRW dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Diakuinya, secara jadwal Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko telah hadir memenuhi undangan sidang paripurna itu. ‘’Ya bupati dan wakil bupati hadir sesuai dengan undangan. Namun substansi penundaan sidang ini, ada di pimpinan, kita ikuti itu,’’ demikian Syahrizal.*
Kategori :