Pilkada 2024 Terancam Tanpa Pengawasan Bawaslu

Jumat 22 Dec 2023 - 19:24 WIB
Reporter : AMRIS
Editor : SAHAD

Dana Hibah Belum Ditransfer Pemda

KORAN DIGITAL RM - Seperti diketahui, sebelumnya sudah dilaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Salah satu penerima hibah adalah Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko. Sesuai dengan NPHD, dana hibah untuk Bawaslu Rp 8 miliar, sedangkan untuk KPU sebesar Rp 26,5 miliar.

Khusus dana hibah untuk Bawaslu Mukomuko, sampai sekarang belum diproses transfer oleh pemerintah daerah, padahal dalam ketentuannya, 14 hari setelah penandatanganan NPHD dana hibah sudah dikoneksikan ke rekening belanja Bawaslu. Kabarnya pemerintah daerah menolak melakukan transfer ke Nomor Virtual Account Rekening Penampung dana Hibah Langsung (RPDHL).

BACA JUGA:Jalan Dibangun, Setia Budi 'Merdeka' dari Jalan Buruk

Dampak dari tidak diprosesnya anggaran tersebut, hibah untuk Bawaslu terancam tidak bisa digunakan dan pada akhirnya Pilkada 2024 tidak dapat dilaksanakan. Sebab Bawaslu merupakan salah satu penyelenggara Pilkada, jika tanpa pengawasan Bawaslu, maka KPU tidak dapat melaksanakan proses tahapan Pilkada.

Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo menjelaskan, seharusnya anggaran hibah sudah dikonekkan dengan Rekening Penampung dana Hibah Langsung. Namun sampai sekarang belum dilaksanakan pihak pemerintah daerah. Alasannya Pemda keberatan terkait Nomor Virtual Account Rekening Penampung dana Hibah Langsung (RPDHL) Bawaslu Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:Inilah Sikap Lembaga Adat dalam Pileg dan Pilkada

Permintaan Pemda Bawaslu membuat rekening penampungan dana hibah Pilkada menggunakan rekening bank yang ada di Kabupaten Mukomuko. Sementara Bawaslu Mukomuko tidak memiliki kewenangan membuka rekening, karena belum Satker. Rekening Induk dibuka oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu berupa rekening giro dan Rekening Satker dibuka pada masing-masing satker berupa rekening virtual melalui Sekretariat Jenderal. Walau demikian pengelolaan dana hibah tetap BSI KCP Mukomuko.

‘’Kami sudah sampaikan secara tertulis pada pemerintah daerah dan juga melalui lisan ataupun pesan whatsapp kepada bupati terkait hal ini. Bukan kita tidak mau buka rekening, tapi tidak ada kewenangan karena belum Satker. Sebetulnya walau rekening virtual dibuka Bawaslu RI, pengelolaan tetap di bank yang ada di sini,’’ jelas Teguh.

BACA JUGA:Lalang Luas dan Talang Sakti Serahterimakan Bangunan Tahap Tiga

Lanjutnya, upaya menjelaskan sudah dilakukan, tapi pihak pemerintah daerah masih ingin berkoordinasi dengan Bawaslu RI. Sekarang waktu 14 hari sesuai ketentuan sudah lewat, maka bakal ada konsekwensinya. Karena usaha Bawaslu sudah dilakukan maksimal, sekarang hanya menunggu. Jika memang dana hibah Bawaslu tidak bisa direalisasikan, maka ancamannya adalah Pilkada 2024 nanti.

‘’Kalau dana Pilkada tidak terealisasi, tentu Bawaslu tidak dapat melaksanakan tahapan Pilkada sebagaimana harusnya. Daerah lain yang Bawaslunya belum Satker prosesnya sama, tidak ada masalah, karena itu sudah jadi aturan,’’ tegasnya.

BACA JUGA:2024 Lanjutkan Program Ternak Sapi

Sementara saat dikonfirmasi dengan Sekda, Dr. Abdianto,SH., M.Si., CLA menjelaskan bukan pemerintah daerah ingin menunda ataupun menahan dana hibah Bawaslu. Belum diproses karena Pemda keberadaan penggunaan Nomor Virtual Account Rekening Penampung dana Hibah Langsung (RPDHL).

‘’Pemda minta Bawaslu membuat rekening penampungan menggunakan rekening bank yang ada di Kabupaten Mukomuko,’’ tutupnya.*

Tags :
Kategori :

Terkait