radarmukomukobacakoran.com - Melalui surat resminya kepada Kapala Kepolisian Daerah Bengkulu yang ditembuskan ke berbagai pihak termasuk media massa, Rumus Institute menyampaikan dukungan pengusutan dugaan korupsi dana Covid-19 tahun anggaran 2020 sampai 2023. Anggaran Covid-19 ini sendiri terdapat di Dinas kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko.
Dalam suratnya, ketua Rumus Institute Rusman Aswardi,SP mengapresiasi langkah Polda Bengkulu mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Mukomuko tersebut. Alasannya tindakan korupsi merupakan kejahatan yang luas biasa (stra ordinary crime) yang menyerang dan melawan negara. "Memberantas segala kejahatan korupsi merupakan wujud jiwa patriotisme dan nasionalisme terhadap negara," kata Rusman. Terus ia menjelaskan, Covid-19 merupakan pandemi yang mengerikan sehingga negara mengambil langkah besar untuk menyelamatkan rakyat, termasuk menguras sumber daya keuangan yang ada mengatasi krisis kesehatan ini. "Maka kita menganggap korupsi dana Covid merupakan kejahatan luar biasa, harus diusut sampai tuntas," paparnya. Ia juga menegaskan, sumber dana untuk menanggulangi Covid berasal dari dana pajak rakyat yang dibayar pada negara. Maka penggunaannya harus dilakukan secara jujur, transparan dan bertanggungjawab. Atas dasar itu Rumus Institute mengapresiasi dan mendukung langkah Polda Bengkulu atas nama rakyat dan negara mengusut dugaan korupsi dana Covid-19 ini. Harapannya, jika terbukti sudah terjadi tindak pidana korupsi, maka harus diusut dengan tuntas. "Anggaran Covid tahun 2020 hingga 2023 harus diusut tuntas, kami berterimakasih kepada Polda Bengkulu yang sudah bergerak melakukan pengusutan," tutupnya.
Kategori :