Mobnas Pimpinan Dewan Belum Dikembalikan Karena Hak Milik Tanpa Proses Lelang, Ini Penjelasan Sekwan

Sabtu 24 Aug 2024 - 09:00 WIB
Reporter : AMRIS
Editor : Ahmad Kartubi

 

Radarmukomuko.bacakoran.com- Tepat Selasa 20 Agustus 2024, sudah dilaksanakan pelantikan dewan baru dan sekaligus pemberhentian anggota dewan lama hingga serahterima jabatan antar anggota dan pimpinan.

Dengan sudah dilakukan serahterima, maka otomatis hak dan kewajiban anggota dewan berpindah ke anggota DPRD Mukomuko yang baru.

Namun ternyata untuk fasilitas berupa mobil dinas belum dikembalikan atau masih dibawa oleh pimpinan dewan yang lama.

Sekwan Syahrizal,SH saat diminta keterangannya, mengakui untuk kendaraan dinas belum diserahkan, kemungkinan masih digunakan untuk kendaraan pulang oleh pimpinan lama setelah pelantikan.

Sempat ada yang mengajukan pinjam pakai sementara, namun sekretariat tidak bisa memberikan, karena itu kewenangan bidang aset daerah. 

Selain itu, aturan untuk pinjam pakai Mobnas diluar instansi pemerintah juga tidak ada.

"Memang kendaraan pimpinan masih pada yang lama, mungkin dalam beberaha hari ini dikembalikan. 

Karena setelah berhenti hak dan kewajibannya tidak ada lagi di DPRD Mukomuko," kata Sekwan.

Ia memastikan fasilitas yang belum dikembalikan hanya kendaraan dinas pimpinan, untuk aset lain tidak ada, karena memang anggota dewan selama ini tidak memegang fasilitas dari daerah.

"Hanya itu saja, tidak ada aset lain, karena dewan tidak lagi menggunakan fasilitas mobil dinas," paparnya.

Terkait adanya aturan bahwa kendaraan pimpinan dewan atau pejabat negara akan menjadi hak milik tanpa proses lelang, sekwan mengakui adanya aturan ini.

Namun demikian tetap ada proses yang harus dilakukan, itu kewenangannya bidang aset, bukan sekretariat dewan.

"Bisa jadi nanti menjadi milik mereka, karena ada aturan itu. Tapi setahu saya tetap ada proses yang dilalui," tutupnya.*

 

Kategori :