KORAN DIGITAL RM – Kamis 7 Desember 2023, berlangsung pelantikan perangkat Desa Marga Mukti, Kecamatan Penarik. Hadir dalam acara ini, Sekcam Penarik, Ardiyansyah, S.IP, perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) Penarik, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kepala Dusun (Kadus) Ketua Rt, serta perwakilan masyarakat. Ada empat perangkat desa yang dilantik oleh Kades Marga Mukti, Marwanto. Masing-masing, Ahmad Khobir, S.Pd dilantik menjadi Sekretaris Desa (Sekdes), menggantikan Salamun, S.Pd.I. Salamun dilantik sebagai Kasi Pemerintahan, menggantikan Ahmad Arifin, S.Pd. Siti Ma’rifatun, S.Pd dilantik sebagai Kasi Kesra. Ahmad Arifin yang sebelumnya menjabat Kasi Pemerintahan, dilantik sebagai Kaur Perencanaan. Untuk jabatan Kaur Keuangan masih dipercayakan kepada Fera Febriani. Dengan formasi ini, maka Marga Mukti memiliki dua Kasi dan dua Kaur. Rotasi perangkat desa ini merupakan yang ketigakalinya dilakukan semasa pemerintahan Marwanto.
BACA JUGA:Perangkat Desa Diprioritaskan Jadi Petugas KPPS
Kepada wartawan Koran ini, Marwanto mengatakan awalnya Marga Mukti memiliki tiga Kasi dan tiga Kaur. Pada tahun ini ada 2 perangkat desa yang mengundurkan diri, dengan alasan masing-masing. Dengan berbagai pertimbangan, pemerintah desa tidak melakukan perekrutan perangkat baru. Solusinya ada perangkat desa yang merangkap jabatan. Perangkat desa yang rangkap jabatan harus dipilih oleh orang yang tepat.
‘’Dengan pertimbangan anggaran yang minim, kami tidak merekrut perangkat baru, tapi memberdayakan yang ada. Itulah alasan dilakukan rotasi. Beberapa perangkat desa harus merangkap jabatan,’’ jelas Marwanto.
Marwanto juga menyampaikan, sebelum mutasi dilakukan, perangkat desa diajak duduk bersama, diskusi dan menyampaikan perlunya ada penyegaran posisi. Dan masing-masing perangkat desa setuju dan siap dengan jabatan yang diamanahkan. Tidak lupa juga konsultasi dengan camat, sekaligus meminta rekomendasi. Setelah tahapan demi tahapan dilalui, maka rotasi dilaksanakan. Kades juga menyampaikan, perangkat desa memiliki masa kerja yang sangat lama. Sampai usia 60 tahun. Oleh karena itu, perangkat desa harus menguasai seluruh pekerjaan yang ada. Dengan dilakukan rotasi, maka perangkat desa harus belajar atas tugas yang baru.
‘’Kalau soal pekerjaan, mereka semua bagus. Saya ingin mereka menguasai semua tugas yang ada di desa. Nanti kalau saya sudah tidak menjadi Kades lagi, mereka siap diberi tugas apapun,’’ tambah Marwanto.
BACA JUGA:Re-akreditasi Puskesmas Selesai, Ini Hasilnya
Dalam sambutan singkatnya, Sekcam Penarik, Ardiyansyah berpesan, setelah dilantik, perangkat desa sesegera mungkin melakukan serah terima jabatan. Banyak pekerjaan yang harus diselesaikan hingga pada akhir tahun ini. Salah satu yang sangat penting adalah menyusun hingga penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024.
‘’Segera serah terima, masih banyak tugas yang harus diselesaikan,’’ pesan Ardiyansyah.*