KORAN DIGITAL RM – Menindaklanjuti laporan yang masuk, sejak beberapa waktu lalu pihak kejaksaan Mukomuko melakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) terhadap proyek pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mukomuko yang putus kontrak. Adapun proyek ini menelan anggaran Rp 20 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 dan 2023. Saat ini statusnya masih penyelidikan, apakah bakal naik ke penyidikan atau tidak, menunggu berita acara dari tim ahli konstruksi terkait hasil pengecekan bangunan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan Negeri Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim, SH.,MH., ditemui mengatakan berita acara dari tim ahli konstruksi terkait hasil pengecekan bangunan Pengadilan Agama sudah diterima pihaknya. Selanjutnya akan dilakukan pengecekan atau penelitian lebih dahulu.
BACA JUGA:Lubuk Gedang dan Suka Pindah Tuntas Salurkan BLT-DDDari sini akan diketahui, apakah sudah sesuai tidak dengan di kontrak pekerjaan. Baik itu melakukan pemantauan dan perhitungan dengan menyesuaikan rancangan bangunan. Semua sisi dilihat, mulai dari bangunan luar, lantai satu hingga lantai dua seluruhnya.
Tim ahli bangunan dari salah satu perguruan tinggi di Bengkulu beberapa waktu lalu itu turun melakukan pengecekan untuk mengetahui kondisi fisik apakah sudah menyesuaikan rancangan bangunan.
“Berita acara tim ahli yang dilibatkan baru saja kita terima. Selanjutnya diteliti lebih lanjut dan dilaporkan ke pimpinan. Berita acara dari tim ahli itu diantaranya akan membantu menguatkan kita untuk menentukan status kasus proyek putus kontrak PA Kabupaten Mukomuko. Karena saat ini statusnya masih penyelidikan,” kata Agung Malik.
Kasi Pidsus menegaskan, untuk status kasus ini masih di tahap penyelidikan, yang prosesnya masih berjalan. Saksi-saksi untuk mengetahui peristiwa dalam kasus ini, sudah dimintai keterangannya. Yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara yang keduanya merupakan ASN di PA Mukomuko.
BACA JUGA:Camat V Koto Gelar Rakor Bersama Para Kades
Selain itu juga penyidik Kejari juga telah memeriksa saksi-saksi lainnya, Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) pihak pelaksana, konsultan, dan pihak lainnya yang mengetahui peristiwa kasus ini.
“Masih tahap penyelidikan, dan tidak menutup kemungkinan statusnya dapat meningkat. Seluruh pihak yang kita panggil kooperatif,” lanjut Kasi Pidsus.
Diketahui proyek pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mukomuko yang menelan anggaran Rp 20 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 dan 2023 mengalami pemutusan kontrak pekerjaan oleh pihak PA Mukomuko kepada rekanan karena tidak mencapai target persentase diawal Agustus 100 persen.
BACA JUGA:Empat Desa Bagikan 'Jatah' Akhir Tahun
Untuk pembangunan kedua ini direncanakan sebanyak tiga tahap. Tahap pertama dimulai pada (22/8) sampai dengan (19/12) tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp 6,5 miliar, dan setelah dinyatakan rampung dan sudah dilakukan pembayaran, dilanjutkan pembangunan tahap dua pada tahun 2023 dengan total anggaran Rp 13,5 miliar yang ditargetkan awal Agustus persentase pekerjaan harus diangka 100 persen, agar dapat memasuki pembangunan tahap ketiga.
Namun berdasarkan hasil perhitungan oleh pihak PA Mukomuko pekerjaan belum sampai ditahap 100 persen, sehingga pada (24/8) dilakukan pemutusan kontrak terhadap pelaksana pembangunan PT Lematang Sukses Mandiri. Pembangunan gedung Pengadilan Agama itu berlokasi di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko atau masih di dekat perkantoran Pemkab Mukomuko.*