Kendaraan Pimpinan Dewan Diusulkan Dihapus dari Aset Daerah

Rabu 07 Aug 2024 - 19:54 WIB
Reporter : IBNU RUSDI
Editor : SAHAD

radarmukomukobacakoran.com - Sekretariat DPRD Mukomuko segera mengajukan proses penghapusan aset Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan dinas unsur pimpinan dewan kepada Bupati Mukomuko. Rencana ini disampaikan oleh Sekretaris DPRD Mukomuko, Syahrizal, SH ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 7 Agustus 2024. Dikatakan Syahrizal, secara peraturan perundang-undangan unsur pimpinan dewan berhak mendapatkan mobil dinas jabatan setelah memasuki Purna tugas. 

Di DPRD Mukomuko, kata Syahrizal, ada 6 unit kendaraan dinas unsur pimpinan dewan yang bakal diajukan proses penghapusan dari catatan aset BMD. Dijelaskannya, dari 6 unit kendaraan dinas itu, 3 unit kendaraan dinas unsur pimpinan DPRD Mukomuko periode 2014 – 2019 dan 3 unit kendaraan dinas pimpinan dewan periode 2019 – 2024. 

‘’Total kendaraan dinas yang bakal diajukan proses penghapusan aset sebanyak 6 unit, untuk unsur pimpinan dewan masa tugas dua periode kepemimpinan,’’ kata Syahrizal. 

Menyusul rencana penghapusan aset BMD berupa kendaraan dinas jabatan unsur pimpinan dewan, saat ini pihaknya sedang melengkapi beberapa persyaratan dan kelengkapan dokumen lainnya, termasuk surat pernyataan dari unsur pimpinan dewan sebagai calon penerima aset. 

BACA JUGA:Mantan Wakil Bupati Mukomuko Laporkan Eks Sekjen PKB ke Polres

‘’Jelang pengusulan penghapusan aset, segala persyaratannya harus dilengkapi. Termasuk surat pernyataan belum pernah menerima aset,’’ kata Syahrizal. 

‘’Terkhusus untuk persyaratan ini, tinggal lagi menunggu surat pernyataan dari Wakil Ketua I. Selebihnya sudah. Selanjutnya baru kita ajukan permohonan ke Bupati Mukomuko untuk proses penghapusan aset,’’ ujarnya. 

Di samping itu, proses penghapusan aset berupa kendaraan dinas untuk unsur pimpinan dewan tetap melalu prosedur dan aturan yang berlaku. 

‘’Penghapusan aset ini tidak melalui lelang, akan tetapi bagi unsur pimpinan dewan yang sudah purna tugas menginginkan kendaraan dinas itu tetap dibebani biaya tebusan yang nantinya masuk ke kas daerah,’’ paparnya. 

Besaran biaya tebusan kendaraan dinas unsur pimpinan dewan tergantung dari harga aset yang bakal dilakukan penghapusan. Dijelaskannya, aset BMD yang bakal dihapus secara prosedur akan dilaksanakan proses penilaian terlebih dulu oleh instansi berwenang, dalam hal ini KPKNL. 

BACA JUGA:Program Penanaman TOGA TP PKK Desa Resno Mulai Direalisasikan

‘’Kalau salah mohon koreksi, untuk kendaraan yang sudah diatas 7 tahun, biaya tebusan penghapusan hanya dibayar 20 persen dari nilai aset. Sementara yang masih di bawah 5 tahun, biaya tebusan hanya 40 persen dari nilai,’’ kata Syahrizal. 

Dalam proses penghapusan aset kendaraan dinas unsur pimpinan, pihaknya hanya sebatas membantu proses pengusulan. Secara kedinasan, setelah penetapan persetujuan bupati, proses penghapusan ini dilaksanakan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) selaku OPD yang menaungi pencatatan aset.*

Kategori :