Mantan Wakil Bupati Mukomuko Laporkan Eks Sekjen PKB ke Polres

Rabu 07 Aug 2024 - 19:11 WIB
Reporter : AMRIS
Editor : SAHAD

KORAN DIGITAL RM - Mantan Bupati Mukomuko yang sekarang menjabat ketua DPC PKB Mukomuko, Provinsi Bengkulu Haidir, S.IP melaporkan eks Sekretaris Jenderal PKB Muhammad Lukman Edy ke Polres Mukomuko pada Rabu, 6 Agustus 2024. Ia juga didampingi oleh segenap pengurus PKB Mukomuko termasuk salah seorang bakal calon Bupati Mukomuko, Ir. Renjes Zaetheddy. Adapun laporan ini berkaitan dengan pencemaran nama baik dan penyeberangan informasi bohong atas pernyataan Lukman Edy sesuai Pasal 311 KUHP.

Sesuai informasi berkembang, Lukman Edy diduga menuduh Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tidak transparan soal pengelolaan keuangan partai dan sudah tidak menggunakan ulama dalam setiap keputusan partai. 

"Ya, kami melaporkan saudara Lukman Edy ke Polres Mukomuko karena diduga kuat telah memfitnah dan mencemarkan nama baik PKB terhadap hal-hal yang tak pernah teruji kebenarannya," kata Haidir.

Atas nama pengurus dan kader PKB Mukomuko, Haidir menyayangkan terkait statement terlapor mengenai kondisi PKB saat ini yang berbahaya dan menyesatkan. Apa yang disampaikannya dinilai berbahaya bagi partai lantaran mengandung ujaran kebencian dan fitnah terhadap Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar. 

BACA JUGA:Program Penanaman TOGA TP PKK Desa Resno Mulai Direalisasikan

BACA JUGA:Personil BPP Kecamatan Lubuk Pinang Goro, Meriahkan HUT RI Ke-79

"Kami berhadap laporan ini bisa ditindaklanjuti, karena pernyataannya sangat merugikan partai," tegasnya.

Diketahui, DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebelumnya 5 Agustus 2024 melaporkan eks Sekjen PKB tersebut ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dibuat karena pernyataannya di Kantor PBNU beberapa waktu lalu. Laporan terhadap Lukman Edy diterima dengan Nomor STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM tertanggal 5 Agustus 2024. Kemudian laporan serupa dilakukan oleh kader dan pengurus PKB di berbagai daerah termasuk oleh PKB Kabupaten Mukomuko. 

Dilansir dari disway.id, sebelumnya mantan Sekjen PKB, Lukman Edy, mengungkapkan peran Dewan Syuro PKB dikurangi berdasarkan hasil Muktamar PKB di Bali. Lukman mengatakan berkurangnya peran Dewan Syuro berdampak pada dinamika di internal PKB dan relasinya dengan PBNU.

Ia menyebut PKB di bawah Cak Imin telah secara sistematis mengurangi peran dan kewenangan para kiai. Hal itu diungkapkan Lukman Edy di kantor PBNU, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu, usai memenuhi panggilan dari Tim Lima PBNU. 

BACA JUGA:Warga Harus Berperan Aktif Mencegah TBC

BACA JUGA:Anggota Paskibra Kecamatan Ponsu Harus Tampil Maksimal

"Semenjak Muktamar di Bali itu sebagian besar kewenangan Dewan Syuro itu dihapus di dalam AD/ART, sehingga kita tidak melihat lagi peran Dewan Syuro itu, dan itu di semua tingkatan bukan saja di tingkat DPP, tapi juga tingkat DPW dan DPC," kata Lukman.

Selain itu, Lukman Edy juga sempat menyoroti keputusan dari Muktamar PKB di Bali yang sebagian besar kewenangan Dewan Syuro telah dihapus dalam AD/ART partai. Menurut dia, hal itu berakibat hilangnya eksistensi dewan syuro dalam partai tersebut dan segala kebijakan ada pada ketua umum.

"Kalau dulu bahkan itu Dewan Syuro ikut menandatangani surat-surat keputusan, kalau sekarang itu tidak ada lagi, Dewan Syuro tidak lagi menandatangani surat keputusan, tidak lagi keputusan terhadap hal-hal strategis di partai," tutupnya.*

Kategori :