3. mengibarkan bendera merah putih secara rentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 01 sampai dengan 31 Agustus 2024.
4. menyelenggarakan program dan kegiatan baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan
5. pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul 10.17 WIB sampai dengan 10.20 WIB selama 3 menit menghentikan semua kegiatan serta berdiri tegak saat lagu kebangsaan lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah untuk mengamati peringatan detik-detik proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
6. untuk mendukung pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5, jajaran TNI dan Polri serta kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirene atau suara penanda lainnya sebelum lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
7. penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud angka 1 sampai 6 agar dilakukan sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*
Artikel ini di krip dari https://radarmukomuko.disway.id/read/685446/ini-7-muatan-se-bupati-mukomuko-tentang-semarak-hut-ke-79-republik-indonesia/15