Radarmukomuko.bacakoran.com – Menteri dalam negeri (Mendagri) Kirim Surat teguran kepada Pemerintah Kabupaten Mukomuko terkait Kelebihan belanja pegawai, dan diberi waktu paling lambat 2026 harus suda disesuaikan.
Dimana, penggunaan anggaran daerah untuk belanja pegawai pemeritah di kabupaten Mukomuko yang sudah overload, atau melebihi 30 persen sebagaimana ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah alias UU HKPD.
Saat ini sekitar 38 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko dihabiskan untuk belanja pegawai seperti gaji hingga tunjangan lainnya.
Dampak dari besarnya anggaran belanja pegawai, alokasi belanja modal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat relatif minim.
Radarmukomuko.bacakora.com mengutip https://radarmukomuko.disway.id, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH menjelaskan sesuai dengan surat peringatan dari Mendagri, paling lambat 2026 belanja pegawai tidak lebih dari 30 persen.
"Memang sudah ada teguran dari pusat ke daerah terkait dengan belanja pegawai yang diatas 30 persen. Kita sebetulnya belum terlalu tinggi masih dibawah 40 persen, tapi sudah lewat 30 persen sebagaimana yang ditetapkan," kata Eva.
Lanjut Eva, persoalan ini sudah sejak bertahun-tahun yang silam dan cukup pelit untuk diatasi. Bukan saja di Kabupaten Mukomuko, kondisi yang sama dihadapi oleh kebanyakan daerah lainnya.
Jumlah pegawai harus disesuaikan dengan kebutuhan, bahkan untuk Kabupaten Mukomuko walau belanja pegawai sudah melebihi ketentuan 30 persen, namun pada dasarnya masih kekurangan pegawai.
Sebagai contoh untuk guru di Kabupaten Mukomuko masih kurang, seperti contoh masih ada sekolah kekurangan guru ASN.
"Jumlah pegawai kita sudah banyak, tapi sebenarnya masih kurang, maka banyak menggunakan honorer. Kalau honorer tidak ada kegiatan banyak yang lumpuh," paparnya.
Terkait dengan rencana penambahan ASN berupa 1000 orang Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Eva mengatakan untuk saat ini pengangkatan PPPK tidak mempengaruhi, karena gaji PPPK memiliki anggaran sendiri berupa transfer khusus.
"Kalau PPPK ada anggaran khusus, namun kedepannya kita tidak tahu, apakah dibebankan ke anggaran daerah," tutupnya.*