radarmukomukobacakoran.com - Tiga pemuda diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Mukomuko. Masing-masing berinisial RA (23) warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lubuk Pinang. RS (25) warga Desa Karya Mulya, Kecamatan Pondok Suguh. Dan ED (26) warga Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh.
Ketiga pemuda tersebut diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Ketiga pemuda diamankan pada waktu dan tempat yang berbeda.
RA warga Sumber Makmur, diamankan pada Sabtu 20 Juli, sekitar pukul 15.00 WIB di salah satu warung tuak yang ada di gang becek, Kecamatan Lubuk Pinang. Dari tangan RA diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 paket kecil yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
RS warga Karya Mulya, diamankan pada Kamis 25 Juli, sekitar pukul 19.00 WIB. RS diamankan di salah satu warung lesehan yang ada di Karya Mulya, Kecamatan Pondok Suguh. Dari tangan RS diamankan BB berupa paket kecil yang diduga sabu-sabu.
BACA JUGA:Program Ketahanan Pangan Menjadi Bahasan Serius Forum Kades PenarikDan ED pemuda warga Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, diamankan pada Kamis 25 Juli 2024, sekitar pukul 19.30 WIB. ED diamankan di kediamannya, Desa Tunggang.
Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 11 tahun penjara.
Hal tersebut terungkap dalam press release yang digelar Polres Mukomuko, Selasa 30 Juli 2024 pukul 10.00 WIB.
Press release dipimpin oleh Wakapolres Mukomuko, Kompol Bakit Eko Hadi Suseno, SH, MH didampingi Kasat Narkoba Polres Mukomuko, AKP S.M.O Aritonang, SH, MH dan Kasi Humas Bripka Aldi Parma Kusumah.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Wakapolres Kompol Bakit Eko Hadi Suseno, menyampaikan bahwa Narkotika adalah musuh bersama. Oleh karena itu, Polres Mukomuko, khususnya Sat Narkoba, terus berupaya membrantas dan memutus rantai peredaran Narkoba di Mukomuko.