Suka Maju Tuntaskan Fisik DD 2024

Rabu 24 Jul 2024 - 20:19 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

radarmukomuko.bacakoran.co – Suka Maju, menjadi desa terakhir yang dikunjungi tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kecamatan Penarik. Tim yang dipimpin Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) tiba di Suka Maju pada Selasa (23/7/2024). Tim melakukan cek fisik dan administrasi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024 tahap satu. Hasilnya diketahui bahwa 3 fisik program desa sudah selesai kerjakan.

Kades Suka Maju, Sutarto menjelaskan, tahun ini ada 3 fisik yang didanai Dana Desa (DD) tahun 2024. Masing-masing lapis tebing, lampu penerangan jalan dan sumur bor. Dan seluruhnya sudah selesai dikerjakan.

‘’Fisik ada 3 item dan sudah selesai dikerjakan,’’ ujar Sutarto.

Sutarto juga menyampaikan, selain fisik, juga telah direalisasikan program ketahanan pangan, berupa ternak kambing. Dipilihnya ternak kambing dengan pertimbangan lebih mudah dipelihara dan berkembang. 

‘’Program ketahanan pangan ternak kambing, juga sudah direalisasikan,’’ ungkap Sutarto.

Ketua tim Monev, Muhamad Dzala’il, S,Pd menyampaikan hasil cek fisik, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk merapikan bangunan lapis tebing. Sedangkan untuk lampu jalan, perlu dilengkapi dengan Surat Keputusan (SK) lokasi atau titik pemasangan. Sedangkan untuk sumur bor, tidak ada catatan.

‘’Ada beberapa masukan untuk TPK, untuk bangunan lapis tebing perlu dirapikan,’’ pesan Dzala’il.

Selain fisik, tim Monev juga memberikan beberapa catatan dari sisi administrasi. Ada beberapa kekurangan yang perlu dilengkapi. Salah satu contohnya, setiap kegiatan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung, foto serah terima kambing. Foto pembelian material dan sebagainya. 

‘’Ketika belanja material, selain bukti pembayaran dan order, juga perlu dilengkapi dengan foto sebagai pendukung,’’ tambah Dzala’il.

Masih Dzala’il, selain melengkapi dokumen, ada juga beberapa perbaikan. Ia mencontohkan, nama pemerima honor harus sama dengan Surat Keputusan (SK), tidak boleh salah, meskipun hanya satu huruf. 

‘’Jumlah penerima honor harus sama dengan jumlah SK. Jangan sampai terjadi, jumlah SK untuk 3 orang, tapi tanda terimanya 4 orang. Nama penerima harus sama dengan yang ada di SK,’’ demikian Dzala’il.*

Kategori :