KORAN DIGITAL RM – Dua Kades di Mukomuko mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) tingkat nasional. Bertempat di Pulau Bali, 24-27 November. Keduanya adalah Kades Sumber Mulya, Kecamatan Penarik dan Mutriadi, Kades Lubuk Sanai, Kecamatan XIV Koto. Keduanya tergabung dengan relawan SAPA dari 33 provinsi dan 67 kabupaten seluruh Indonesia. Dalam Bimtek ini ditekankan penguatan 10 indikator Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak DRPPA/KRPPA. Adapun 10 indikator tersebut, pertama Pengorganisasian perempuan dan anak agar dapat memberikan peran dalam pembangunan desa/kelurahan. Kedua Penyusunan data terpilah. Ketiga peraturan desa dan kebijakan kelurahan yang ramah perempuan dan anak. Keempat adanya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa. Kelima keterwakilan perempuan di struktur desa/kelurahan, BPD, dan Lembaga Adat Desa. Keenam desa melakukan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender yang dibarengi dengan proses membangun kesadaran kritis perempuan. Ketujuh semua anak mendapatkan pengasuhan yang baik berbasis hak anak. Kedelapan tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA) dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sembilan tidak ada pekerja anak. Dan sepuluh tidak ada anak yang menikah di bawah usia 18 tahun (perkawinan usia anak).
BACA JUGA:Bupati Hadiri Arisan Forum Kades, Ada Sesuatu yang Disampaikan
Suparni menyampaikan sebagai pelopor DPPRA, Sumber Mulya diharapkan bisa menerapkan 10 indikator DPPRA. Itulah yang dipelajari selama 4 hari di Bali. Dikatakan Suparni, dari 10 indikator tersebut, hal yang paling sulit direalisasikan adalah indicator kesepuluh, yakni pernikahan anak di bawah umur. Penyebabnya berkaitan dengan desa lain.
‘’Kriteria paling berat sebagai DPPRA adalah menghilangkan pernikahan di bawah umur,’’ ungkap Suparni dalam acara arisan forum Kades, Rabu (29/11).
Disampaikan Suparni, untuk mengatasi pernikahan di bawah umur, Sumber Mulya tidak bisa bekerja sendiri, tapi berkaitan dengan desa lain. Ia mencontohkan, ketika ada warga Sumber Mulya menikah dengan warga desa lain, dan pasangan tersebut masih di bawah umur, maka Sumber Mulya termasuk gagal dalam mencegah pernikahan di bawah umur. Sehubungan dengan itu, Suparni mengajak Kades khusunya di Kecamatan Penarik, dan Kabupaten Mukomuko, untuk mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur.
‘’Mari sama-sama kita mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur. Pasalnya banyak risiko yang terjadi ketika pada wanita yang menikah di bawah umur,’’ ajak Suparni.
BACA JUGA:Warga Lubuk Cabau Diberi Pelatihan Ketahanan Pangan
Hal senada disampaikan oleh Kades Mekar Mulya, Adi Sutikno. Ia mengatakan di Mekar Mulya telah terjadi dua kasus pernikahan di bawah umur. Satu kasus, pernikahan dilakukan setelah melalui sidang di pengadilan. Kasus kedua pernikahan di bawah dengan ‘Dipaksakan’. Pasalnya pemerintah desa tidak mengeluarkan surat rekomendasi. Hanya saja, surat rekomendasi nikah dikeluarkan oleh pihak pemerintah desa pasangannya.
‘’Kami selalu memberikan pemahaman kepada warga agar tidak melakukan pernikahan di bawah umur. Tapi tetap masih ada. Mudah-mudahan kedepannya tidak ada lagi pernikahan di bawah umur,’’ demikian Adi Sutikno.*