radarmukomuko.bacakoran.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu bantu fasilitasi ribuan buruh kelapa sawit menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, daerah juga membantu pembiayaan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan buruh kelapa sawit yang sumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit.
Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi penerimaan perlindungan jaminan sosial kecelakaan kerja dan kematian bagi pekerja di Kabupaten Mukomuko pada Selasa, 25 Juni 2024. Pada acara rapat koordinasi yang diselenggarakan di Hotel Bumi Batuah, Kota Mukomuko tersebut, sekaligus pemberian secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan sumber dana DBH sawit tahun 2024 dan jaminan kematian kepada ahli waris. Kartu BPJS Ketenagakerjaan buruh kelapa sawit dan jaminan kematian kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan diserahkan oleh Wakil Bupati Mukomuko, Wasri. Turut menyerahkan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu M. Nuh dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko, Drs, Marjohan. BACA JUGA:Kapolres Mukomuko Razia HP Personel, Cegah Judi Online Dalam sambutannya, Wakil Bupati Mukomuko, Wasri menyampaikan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk jaminan sosial kecelakaan kerja dan kematian. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menggunakan kartu ini dalam proses berobat apabila seketika mengalami kecelakaan kerja. Di samping itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberi jaminan kematian. Ahli waris akan memperoleh dana santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. ‘’Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, bisa berobat menggunakan kartu ini. Begitu pun apabila mengalami kematian, ahli warisnya juga akan mendapatkan santunan,’’ ujarnya. Pun demikian, kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan di daerah juga diharapkan untuk berhati-hati dalam melaksanakan tugas kerja. ‘’Walaupun kita punya kartu BPJS Ketenagakerjaan, tetap hati-hati. Kalau bisa jangan sampai mengalami kecelakaan kerja apalagi menyebabkan kematian,’’ harapnya. Dikatakan Wasri, tahun ini pemerintah daerah juga mengalokasikan dana APBD yang bersumber dari DBH sawit untuk pembayaran iuran premi BPJS ketenagakerjaan bagi para buruh kelapa sawit. BACA JUGA:Pemdes Suka Pindah Gelar Sosialisasi Perlindungan Perempuan Dan Anak ‘’Buruh dodos, buruh panen kelapa sawit, tahun ini juga dianggarkan dana untuk iuran BPJS Ketenagakerjaannya. Sumber dana ini dari DBH sawit yang diterima Pemkab Mukomuko,’’ terangnya. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Drs, Marjohan, menyampaikan bahwa Pemkab Mukomuko telah mengalokasikan iuran BPJS Ketenagakerjaan buruh perkebunan kelapa sawit yang diambil dari DBH sawit. Di tahun 2024 ini, Pemkab telah mengalokasikan dana iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 1800 orang buruh perkebunan kelapa sawit. Akan tetapi, dari 1800 orang buruh perkebunan sawit calon penerima program BPJS Ketenagakerjaan, yang dinyatakan lulus verifikasi hanya berjumlah 1616 orang. ‘’Jumlah usulan yang telah dianggarkan sebanyak 1800 orang. Namun dari hasil verifikasi pihak BPJS Ketenagakerjaan, hanya bisa direalisasikan sebanyak 1616 orang. Karena dari nama-nama yang diusulkan, ada yang telah memasuki usia lebih dari 65 tahun, dan ini tereliminasi,’’ terangnya. BACA JUGA:Sayang Untuk Dilewatkan, Berikut Ini Manfaat Minyak Ikan Yang Baik Bagi Tubuh Meski demikian, pihaknya segera kembali berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan untuk mencapai kuota usulan tersebut, dengan langkah memasuki mengusulkan kembali buruh kelapa sawit di daerah yang belum didata sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. ‘’Nanti kita coba koordinasi kembali, mungkin ada usulan baru dan itu bisa kita proses untuk penerbitan kuota tambahan, sehingga nantinya bisa mencapai kuota 1800 orang,’’ paparnya. Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ini per bulannya sebanyak Rp16.800 per jiwa per bulan. ‘’Anggaran iuran BPJS ini telah tersedia di APBD kita. Untuk tahun 2024 ini, terhitung sejak Maret lalu,’’ demikian Marjohan.*
Kategori :