radarmukomuko.bacakoran.co - Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Sungai Rengas tahun 2024 menurun drastis. Dimana tahun lalu, jumlah KPM di desa tersebut sebanyak 26 orang. Sedangkan tahun ini KPM BLT hanya 1 orang. Hal tersebut disebabkan beberapa faktor. Salah satu faktor utamanya, yaitu aturan terbaru serta usulan para warga desa. Sebagaimana disampaikan Kades Sungai Rengas, Jamaludin Al Afgani.
Kades menyampaikan, pada musyawarah penetapan jumlah KPM BLT tahun ini, pihaknya menyampaikan terkait aturan terbaru kepada unsur desa yang hadir. Dimana aturan tentang penyaluran BLT-DD tahun ini berbeda dari tahun lalu. Tahun ini desa boleh menyalurkan BLT-DD minimal Rp 0 dan maksimal tetap 25 persen dari pagu DD. Sedangkan pada aturan tahun lalu, BLT-DD wajib disalurkan oleh desa minimal 10 persen dan maksimal 25 persen dari pagu DD. Maka jika pun tidak ada KPM yang memenuhi kriteria penerima BLT-DD tidak perlu dipaksakan. “Awalnya kita sampaikan kepada para warga yang hadir dalam Musdes terkait aturan terbaru program BLT-DD tahun 2024,”katanya. BACA JUGA:Pemdes Lubuk Gedang Salurkan 40 Ekor Kambing Program Ketahanan Pangan Selanjutnya, selain itu disampaikan juga bahwa KPM BLT-DD tidak boleh menerima bantuan dalam bentuk lain dari pemerintah. Misalnya seperti bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Kemudian bantuan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Maka jika ada yang menerima dua bantuan, terpaksa harus memilih salah satu diantaranya. Sehingga nantinya jika menerima bantuan lain, terpaksa namanya dihapuskan dalam KPM BLT-DD. “Termasuk aturan KPM BLT tidak dibenarkan jika menerima bantuan lain dari pemerintah juga kita sampaikan,”sambungnya. Maka setelah mendapat pemahaman seperti itu, para warga mengusulkan agar meninjau dan mempertimbangkan kembali jumlah KPM BLT tahun ini. Setelah sama-sama melakukan pengecekan data dan memahami kondisi para KPM, penerima BLT diusulkan hanya 1 orang. Sehingga usulan tersebut ditetapkan dan disepakati bersama. Tidak ada intervensi dari pemerintah desa maupun lembaga desa tertentu. Terkait kriteria satu orang KPM tersebut, yaitu miskin esktrim serta Lanjut Usia (Lansia) dan tidak menerima bantuan lain dari pemerintah. Sedangkan para KPM BLT tahun lalu yang dihapuskan, sekarang beberapa masih menerima bantuan dalam bentuk lain dari pemerintah. BACA JUGA:Distan Turunkan Tim Pemantau Hewan Kurban “Maka terkait jumlah KPM BLT 1 orang ini, murni atas usulan dari warga langsung. Sedangkan KPM yang dicoret ada yang masih menerima bantuan lain,”demikian Kades.*
Kategori :