radarmukomuko.bacakoran.co - Kabar gembira, gaji ke-13 untuk 3.329 PNS dan PPPK Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu sudah bisa dibayar.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M.Si di Mukomuko, Jum’at, 7 Juni 2024. ‘’Gaji ke-13 sudah bisa dicairkan. Kepada masing-masing OPD, kita minta untuk segera memproses pencairan,’’ kata Sekda Abdiyanto. Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH turut menyampaikan bahwa untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), masing-masing OPD sudah bisa mengajukan persyaratan pembayaran ke BKD. ‘’Pembayaran gaji ke-13 bagi pegawai Pemkab Mukomuko sudah bisa diproses sejak kemarin. Informasi ini sudah kita sampaikan ke masing-masing OPD untuk menyampaikan usulan pencairan gaji,’’ kata Eva Tri Rosanti. BACA JUGA:Demi Kelancaran Aktivitas Masyarakat, Pemkab Rutin Rehab Jalan dan Jembatan Eva Tri Rosanti menyampaikan, gaji ke-13 tidak hanya dibayarkan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan tetapi juga bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ‘’Persediaan anggaran untuk pembayaran gaji ke 13 ini sebanyak Rp17 miliar. Dan perlu kita sampaikan, penerima gaji ke 13, tidak hanya ASN berstatus PNS, tetapi juga ASN PPPK,’’ ungkapnya. Perlu diketahui, untuk gaji ke-13 ini tidak ada potongan, selain pajak. BACA JUGA:Rp184 juta DBH Sawit untuk Pembiayaan Kepesertaan BPJS Buruh Sawit ‘’Begitu usulan masuk, kita verifikasi datanya. Setelah sesuai baru diterbitkan SP2D-nya. Ini tergantung OPD, ketika proses pengajuan cepat, maka akan kami proses cepat, karena ini menyangkut hak kesejahteraan pegawai,’’ demikian Eva Tri Rosanti.*
Kategori :