Sidang Lapangan Perkara Gugatan PT. DDP terhadap Petani Tanjung Sakti, Hakim Jadi Sorotan

Rabu 22 Nov 2023 - 20:05 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

KORAN DIGITAL RM - Hakim Pengadilan Negeri Mukomuko melakukan sidang lapangan untuk melihat objek perkara atas gugatan PT. Daria Dharma Pratama (DDP) terhadap Petani Tanjung Sakti yang Bernama Harapandi, Rasuli dan Amin di wilayah Air Sule Desa Serami Baru, Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko (21/11/2023).

Berdasarkan pantauan petani yang tidak mau disebutkan namanya, “Hakim dalam sidang lapangan ini menggunakan kendaraan mobil Hilux Warna Hitam dengan Nopol B 9976 PBE yang belakangan diketahui dimiliki oleh PT DDP, hal ini tentu menimbulkan kecurigaan atas independensi hakim dalam memimpin sidang gugatan perdata ini,” ungkapnya.

Hal lain yang terasa janggal dalam proses persidangan ini adalah, para kuasa hukum petani tidak diperbolehkan untuk mengikuti proses sidang lapangan secara nyaman, kami diganggu oleh pihak perusahaan dengan menutup Plang portal di pos jaga security.

Saman Lating, SH. C.Me salah satu kuasa hukum petani yang menyatakan “ Setelah sidang dibuka oleh Majelis Hakim di Kantor Estate Air Pendulang, selanjutnya sidang diskrors untuk dilanjutkan pada lokasi objek sengketa.

Namun pada saat kami tim Kuasa Hukum Para Tergugat sampai di lokasi objek sengketa Kami tidak menemukan Majelis Hakim, Pihak Tergugat dan Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mukomuko.

Setelah menunggu beberapa saat akhirnya Majelis Hakim, Pihak Penggugat dan BPN hadir, namun saat itu telah dilakukan pengambilan titik koordinat oleh BPN sebanyak 3 titik tanpa ada Kuasa Para Tergugat dan Kuasa Para Tergugat baru mengikuti Pengambilan 2 titik terkahir. 

“Pada sidang tersebut kuasa tergugat juga menyampaikan keberatan terhadap keputusan majelis hakim yang tidak memberikan kesempatan bagi pihak para tergugat untuk menunjukan titik atau lokasi objek yang didalilkan oleh Para Tergugat dengan alasan waktu yang tidak mencukupi.

Selain itu, pada awalnya koordinat pengkuran yang diambil oleh BPN Kabupaten Mukomuko, tidak diberitahukan kepada para pihak, namun setelah kuasa tergugat malayangkan keberatan dan mendesak Majelis Hakim akhirnya Pihak BPN menunjukan titik koordinat pada Global Positioning  System (GPS) kepada kuasa para tergugat dan setelah dicek titik koordinat tersebut pada aplikasi Google earth pro, titik koordinat yang diberikan terletak di wilayah Desa Penarik, tepatnya di dekat HPT Air Majunto, bukan di Desa Serami Baru, lokasi objek perkara a quo.

Sehingga menjadi pertanyaan besar bagi para tergugat kenapa lokasi pengukuran saat sidang lapangan yang dilakukan oleh Pihak BPN Mukomuko berada sangat jauh dari lokasi objek perkara a quo,’’ ungkap Lating.

Lating menambahkan, saat sidang lapangan prinsipal di lahan yang menjadi objek perkara, para kuasa hukum dan petani 2 kali dihadang oleh pihak Perusahaan. 

Rian Franata, S.H., CM kuasa hukum lainnya menyatakan bahwa, berdasarkan alamat yang tertera dalam HGU No 125 sebagaimana bukti yang dihadirkan penggugat dimuka persidangan pada tanggal 21 November 2023, berada pada Desa Retak Mudik, Sibak, Talang Baru, Talang Arah dan Desa Lubuk Talang dan bukan terletak di Desa Serami Baru sebagaimana yang tertuang dalam dalil gugatan.

Fakta tersebut berkesesuaian juga dengan keterangan perangkat Desa Serami Baru, bahwa lahan yang disengketakan merupakan wilayah Desa serami baru. Sehingga  berdasarkan fakta hukum tersebut terindikasi gugatan penggugat salah objek atau Error in objecto.

Penting untuk diketahui pihak-pihak yang hadir dalam sidang pemeriksaan setempat ini selain dihadiri oleh majelis hakim, prinsipal dan kuasa hukum penggugat dan tergugat, BPN Mukomuko juga dihadiri aparat pemerintah Desa Serami Baru.

Pihak Kuasa Hukum Para Tergugat mengajukan keberatan terhadap majelis Hakim pemeriksa perkara a quo yang melakukan pembatasan terhadap masyarakat yang hadir, mengingat sidang perkara a quo adalah sidang terbuka untuk umum.

Para petani digugat PT. DDP dengan gugatan Nomor 6/PDT.G/2023/PNMKN tertanggal 9-08-2023 dengan materi petani menduduki dan membangun bangunan liar diatas lahan HGU milik PT DDP No 125. PT DDP menuntut ganti rugi material sebesar Rp3. 779.437.171. Kerugian material ini dihitung dari hasil panen sejak bulan Desember 2022 hingga Juni 2023.

Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko, Azman Hadi, S.SiT., MH didampingi Koordinator Subtansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Rosi Pramula Anggriawan, S.Tr menjelaskan, keterlibatan BPN dalam kasus ini karena diminta untuk melakukan pengambilan titik kordinat oleh pihak pengadilan.

Azman menegaskan, bahwa titik kordinat yang diambil tidak mungkin salah. Ketika dicek, ternyata lokasinya di wilayah Penarik, ada kemungkinan salah dalam melakukan proyeksi peta. 

‘’Titik kordinat yang kami ambil tidak mungkin salah. Kalau ada mengecek, kemudian lokasinya beda, kemungkinan ada kesalahan dalam menggunakan proyeksi peta,’’ jelas Azman.

Azman juga mengatakan, ada 5 titik kordinat yang diambil sebagai sample. Jumlah tersebut sesuai dengan permintaan hakim. Terkait lokasi sample, sudah ditentukan oleh hakim. Tugas dari BPN hanya mengambil titik kordinat.

‘’Hasil ini akan kami serahkan ke pengadilan. Nanti pengadilan yang menentukan apakah lokasi sengkat masuk HGU atau tidak,’’ papar Azman.

Humas Pengadilan Negeri Mukomuko, Nadia Aola Fitawa Sarah Fatatun, SH melalui keterangan tertulisnya menyampaikan, terhadap gugatan Nomor 6/PDT.G/2023/PNMKN sampai dengan hari ini merupakan perkara berjalan yang masih dalam proses persidangan, begitupula PS yang disebutkan oleh pihak kuasa tergugat merupakan proses persidangan yang harus dilalui dalam setiap gugatan perdata atas tanah.

Makna proses disini berarti belum merupakan hasil. Hasil persidangan baru dapat terlihat setelah Majelis Hakim menjatuhkan Putusan. Oleh karena itu kepada para pihak dimohon untuk tidak menggunakan interpretasi masing-masing dalam menafsirkan gugatan ini.

Bersabar sampai ada putusan dari Majelis Hakim untuk mengetahui hasilnya. Dan apabila para pihak tidak puas dengan putusan dari Majelis Hakim, para pihak berhak untuk mengajukan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*/rls

Tags :
Kategori :

Terkait