radarmukomuko.bacakoran.com - Kasat Lantas Polres Mukomuko, AKP Rully Zuldh Fermana, S.I.K., M. Si bersama KBO Sat Lantas, IPTU Dedy Napitupulu, S.H dan personil Satuan Lalu Lintas lainnya melaksanakan kegiatan Sosialisas penolakan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (Racing) dan Aksi balap liar. Bertempat di Kantor Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko pada Rabu Siang 29 Mei 2024.
Sosialisasi dihadiri oleh Kades Ujung Padang, perangkat desa dan masyarakat Desa Ujung Padang.
Dalam sosialisasinya, AKP Rully Zuldh Fermana bersama personil Satuan Lalu Lintas lainnya dengan menggunakan spanduk yang mana mengajak Kepala Desa, perangkat desa dan masyarakat menolak keras penggunaan knalpot racing di kendaraan bermotor. Dan juga menolak aksi balap liar.
Kasat Lantas memberikan pemahaman akibat bahwa penggunaan knalpot racing dan aksi balap liar menjadi permasalahan yang kerap disampaikan masyarakat kepada pihak kepolisian.
''Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan aksi balap liar memang menjadi permasalahan yang kerap disampaikan masyarakat Mukomuko kepada ke polisi.
Kami harap pemahaman yang telah kami sampaikan kepada bapak ibu jika ada keluarga yang suka menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan ikut terlibat aksi balap liar sebaiknya dilarang,'' ucap Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna, S.I.K M. Si melalui Kasat Lantas AKP Rully Zuldh Fermana.
Dengan adanya sosialisasi ini, Kades Ujung Padang turut memberikan apresiasi, dukungan penolakan terhadap pemakaian knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan aksi balap liar.
"Saya selalu Kades Ujung Padang, segenap perangkat Desa dan masyarakat Desa Ujung Padang mengapresiasi sosialisasi ini dan menolak penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta aksi balap liar dan nanti akan kita sampaikan kepada keluarga hasil dari sosialisasi ini," ucap Kades Ujung Padang Tarmizi, S. T.