KORAN DIGITAL RM - Satuan Reserse Kriminal Polres Mukomuko, Polda Bengkulu. Berhasil meringkus inisial Yd, 25 tahun warga Desa Sungai Ipuh Dua, Kecamatan Selagan Raya. Yd sendiri merupakan residivis kasus pencurian ternak (Curnak). Ia ditangkap di rumahnya pada Minggu malam, 28 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB dengan kasus yang sama.
Pelaku diduga kuat melakukan tindakan pidana pencurian sebanyak empat ekor kambing milik warga Desa Terutung, Kecamatan Teras Terunjam. Dugaan pencurian ini dilakukan pada Minggu 7 April 2024.
Dalam aksinya, Yd tidak bekerja sendiri. Namun ia dibantu temannya inisial SP yang statusnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mukomuko.
BACA JUGA:18 KPM di Lubuk Cabau Terima BLT-DD Tahap Dua
BACA JUGA:Talang Petai Segera Gelar MDST Proyek Fisik DD Tahap I
Sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP Fajri Ameli Putra, S.IK dalam keterangan tertulisnya, Senin 29 April 2024.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. Pelaku inisial YD sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku sendiri sudah di amankan di sel tahanan Polres Mukomuko berikut barang buktinya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu pisau cutter berwarna biru, 1 buah karung berwana putih dengan ukuran 30 kilogram, 1 bush tali rafia berwana hitam dengan panjang sekirtar 1 meter dan 1 ekor kambing Betina umur 2 tahun warna merah belang putih.
BACA JUGA:Gading Jaya Mulai Kebut Kegiatan Fisik DD Tahap I
BACA JUGA:Pemda Segera Realisasikan Gedung Perpustakaan Senilai Rp 10 M
Selain itu, juga diamankan 1 ekor kambing betina umur 1 tahun warna putih belang merah, 1 ekor kambing betina umur 8 bulan warna putih belang merah, 1 ekor kambing jantan umur 1,5 tahun.
"Pelaku inisial YD ini merupakan residivis kasus yang sama tahun 2017. Atas perbuatannya, pelaku divonis hukuman 1 tahun penjara. Dan sekarang kembali melakukan tindakan yang sama bersama temannya yang masih DPO. Dan hasil curiannya itu sudah pelaku jual sebesar Rp4 juta," pungkasnya.*