radarmukomukobacakoran.com - Seringkali timbul keraguan terkait besaran zakat Maal yang wajib di keluarkan, apakah rumah dan kendaraan yang di huni serta dipakai dihitung zakat maalnya, lengkapnya baca artikel ini hingga ahir.
1. Tanya : Apakah syarat wajib zakat maal ? Jawab : 1. Islam 2. Merdeka 3. Berakal dan baligh 4. Hartanya memenuhi nisab 2. Tanya : Berapa nisab zakat maal untuk harta baik tabungan atau dagangan dan cara menghitungnya ? Jawab : Untuk harta tabungan pribadi dan harta dagangan sebesar 85gr emas atau setara 85.000.000 (asumsi harga emas Rp1.000.000) Tabungan= 2,5% x jumlah tabungan Harta dagangan = 2,5% x (Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan - hutang - kerugian) 3. Tanya : Apakah rumah atau mobil mewah wajib dihitung sebagai harta yang dizakatkan? Jawab : Hukum asal rumah mewah dan mobil mewah yang tujuan kepemilikannya untuk dipakai sendiri tidak terkena zakat. Namun bila seseorang yang memiliki harta itu bertujuan untuk membisniskannya (jual beli untuk keuntungan) maka wajib dizakati setiap tahun. 4. Tanya : Apakah rumah atau properti lainnya yang disewakan wajib dizakati ? Jawab : Rumah maupun properti lainnya yang disewakan, tidak dizakati nilai fisiknya. Namun yang dizakati adalah hasil sewanya. Dalam keputusan Majma’ Fiqh Islami tentang zakat sewa tanah. Properti yang disewakan, wajib dizakati nilai sewanya saja dan bukan nilai fisiknya. (Qarar Majma’ al-Fiqhi al-Islami, muktamat ke-11, Rajab 1409 H). 5. Tanya : Bolehkah zakat maal di berikan dalam bentuk selain uang seperti sembako? Jawab : Zakat Maal haruslah dalam bentuk asal harta tersebut atau nilainya, yaitu dalam bentuk uang. Tidak boleh dirupakan dalam bentuk barang, makanan, pakaian, atau selainnya. Jika terdapat fakir atau miskin yang memang tidak bermanfaat jika diberi uang, misal karena dia gila, atau mengalami keterbelakangan mental, sehingga jika diberi uang kurang bermanfaat baginya, atau malah menimbulkan mafsadat, maka saat itu boleh diberikan benda yang paling dia butuhkan. 6. Tanya : Dan apa harus di ucapkan kalau ini dana zakat? Jawab : Jika kamu menyerahkan zakat kepada orang yang kamu yakini dia berhak menerima, dengan niat zakat, maka ini menjadi zakat yang sah. Kami berharap semoga diterima oleh Allah Ta’ala. Dan anda tidak harus memberi tahukan kepada penerima bahwa itu zakat. (Fatwa Lajnah Daimah, no. 11241) Sekali lagi, ini berlaku jika penerima adalah orang yang kita yakini sebagai pihak yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin atau lainnya. Sementra jika ini dititipkan ke lembaga atau yayasan penampung zakat, kita harus memberi tahu. Agar petugas bisa menyalurkannya ke sasaran yang benar. Semoga artikel bermanfaat untuk menjawab keraguan terkait besaran zakal maal dan harta yang dihitung.*
Kategori :