radarmukomuko.bacakoran.co – Hukum membayar zakat fitrah ketika Ramadhan dalam islam adalah wajib bagi, baik laki-laki maupun perempuan. Zakat merupakan rukum islam ketiga setelah sahadat dan salat.
Islam menetapkan pembayaran zakat fitrah harus setara 3,5 liter atau 2,5 kilogram makanan pokok per orang di daerah tersebut. Di Indonesia karena mayoritas masyarakat makan beras, maka pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Namun, pembayaran zakat fitrah juga boleh berupa uang. Hukum zakat fitrah uang adalah setara nilai 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko, H. Widodo, SH.I mengatakan, diutamakan beras untuk bayar zakat fitrah adalah yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Sumber beras tidak menjadi persoalan, yang pasti halal. Bisa saja beras hasil beli, hasil panen, maupun beras bantuan. ‘’Untuk bayar zakat, diutamakan beras yang bisa dikonsumsi sehari-hari. Baik beras dibeli dari warung, hasil panen, dan sebagainya,’’ jelas Widodo. BACA JUGA:Safari Ramadhan, Bupati Dorong Pengembangan Desa Wisata Kendati wajib, tapi ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi sebelum membayar zakat fitrah. Pertama muslim, artinya jika bukan muslim tidak wajib. Kedua merdeka atau tidak terbebani kekuasaan orang lain. Ketiga mampu atau memiliki makanan lebih untuk dirinya dan orang dalam tanggungannya pada Idul Fitri. ‘’Kewajiban membayar zakat fitrah tidak berlaku untuk semua orang. Kalau orang non muslim, tidak wajib membayar zakat fitra,’’ tambah Widodo. Dalam membayar zakat fitrah, muslim juga perlu memperhatikan waktunya. Waktu mubah atau waktu yang diperbolehkan, yaitu sejak awal sampai akhir Ramadhan. Waktu wajib atau waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah, yaitu pada akhir Ramadhan dan awal Syawal. Waktu sunnah atau waktu yang diperbolehkan juga, yaitu sebelum sholat Idul Fitri. Waktu makruh atau waktu yang dilarang meski tidak ada konsekuensinya, yaitu setelah sholat Id sampai jelang sholat magrib pada 1 Syawal. ‘’Waktu yang utama dalam membayar zakat fitrah adalah pada akhir Ramadahan. Kalau dibayar setelah 1 Syawal, namanya bukan zakat fitrah, tapi zakat biasa,’’ ungkap widodo. BACA JUGA:Kecelakaan Mengakibatkan 7 Korban Meninggal di Penarik Berakhir Damai Adapun golongan yang berhak menerima zakat fitrah, ada 8. Pertama fakir. Yang termasuk golongan fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan sehingga tidak mampu atau sulit memenuhi kebutuhan pokok hariannya. Oleh karena itu, zakat bermanfaat baginya untuk dapat memenuhi kebutuhan pokoknya. Golongan kedua adalah miskin. Hampir sama dengan fakir, golongan ini juga termasuk yang sulit memenuhi kebutuhan. Namun bedanya, golongan miskin memiliki penghasilan. Meskipun demikian, ia masih sulit untuk memenuhi kebutuhannya. Golongan berikutnya yang berhak menerima zakat adalah amil. Amil adalah orang yang mengurus zakat, dari mulai penerimaan hingga penyalurannya. Untuk menjadi amil zakat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi individu tersebut. Beberapa diantaranya adalah merupakan seorang muslim, sudah baligh, dan memiliki sifat jujur. Cakupan pekerjaannya berkaitan dengan mengelola, mendistribusikan, mengumpulkan, dan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan zakat. Golongan berikutnya adalah mualaf, yakni orang yang baru memeluk agama Islam. Zakat berfungsi untuk menyenangkan hatinya, dimana bisa saja seorang mualaf tersebut ditinggalkan keluarga atau pekerjaannya sehingga berpengaruh ke kondisi ekonominya. BACA JUGA:7 Tsk Kasus Korupsi RSUD Masih Lebaran di Mukomuko Golongan penerima zakat selanjutnya adalah riqab atau hamba sahaya. Hamba sahaya adalah korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, serta orang yang terjajah dan teraniaya. Pada zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh para saudagar kaya. Untuk meringankan beban dan penderitaannya, maka hamba sahaya dijadikan salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Zakat ini dapat digunakan untuk menebus hamba sahaya agar dapat dimerdekakan. Golongan berikutnya yang berhak menerima zakat adalah gharimin. Gharimin adalah orang yang terjerat utang karena bertahan hidup. Utang ini dapat disebabkan untuk kemaslahatan diri seperti mengobati penyakit, ataupun untuk kemaslahatan umum seperti membangun sarana ibadah dan tidak mampu membayarnya kembali saat jatuh tempo. Gharimin termasuk golongan penerima zakat agar dapat meringankan bebannya. Golongan ketujuh adalah Fi Sabilillah, orang yang sedang berjuang di jalan Allah, seperti berdakwah atau berjihad. Dalam menjalankan perjuangannya di jalan Allah ini tentunya banyak halang rintang yang dihadapi dan waktu yang diberikan. Oleh karena itu, Fi Sabilillah termasuk golongan yang berhak menerima zakat. BACA JUGA:Pelepah Sawit Bisa untuk Pakan Kambing Golongan terakhir yang berhak mendapatkan zakat adalah ibnu sabil. Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan atau yang biasa kita kenal dengan musafir. Lebih spesifik, musafir yang dimaksud adalah yang sedang dalam perjalanan menegakkan agama Islam, bukan untuk maksiat. Musafir bisa saja kehabisan perbekalan di perjalanan. Oleh karena itu, golongan ini termasuk golongan yang berhak menerima zakat agar kebutuhannya dalam perjalanannya dapat terpenuhi.*
Kategori :