Dana Bagi Hasil Mukomuko Cair

Kamis 14 Aug 2025 - 19:47 WIB
Reporter : SAHAD
Editor : SAHAD

koranrm.id – Dana Bagi Hasil (DBH) Mukomuko, tepatnya Kurang Bayar DBH untuk Mukomuko cair sebesar Rp4,69 miliar. DBH ini terdiri dari dua jenis yaitu DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam masing-masing sebesar Rp1,66 miliar dan Rp4,69 miliar.  

“Dengan salurnya Kurang Bayar DBH ini kiranya memberi tambahan ruang fiskal bagi Mukomuko untuk membiayai program-programnya, khususnya belanja-belanja yang belum dibayarkan. Saat ini penyaluran Kurang Bayar DBH tersebut sudah diproses KPPN dan tanggal 13 Agustus salur dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah,”ungkap Wahyu Budiarso, Kepala KPPN Mukomuko.

Beberapa waktu sebelumnya di awal bulan, sekitar Rp5,8 miliar DAK Non Fisik dikucurkan ke Mukomuko. Adapun rincian dana transfer ke daerah yang disalurkan melalui KPPN Mukomuko tersebut sebesar Rp4,9 miliar Dana BOS Reguler, Rp880,5 juta Dana BOP PAUD dan Rp66,7 juta BOK Puskesmas.

“Dana BOS diberikan kepada 64 sekolah (setingkat SD dan SMP) dan Dana BOP diberikan kepada 91 PAUD sesuai rekomendasi dari Ditjen Perimbangan Keuangan,” tambah Wahyu Budiarso. 

BACA JUGA:Tim Masev Mabesad Tinjau Progres Pembangunan TMMD Kodim Mukomuko

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan DAK Non fisik, penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan dua tahap dengan ketentuan tahap pertama sebesar 50% dari pagu alokasi dan tahap kedua sebesar sisa dari pagu alokasi kabupaten/ kota yang belum disalurkan paling cepat bulan Juli tahun anggaran berjalan

“Kami harapkan Dana BOS Reguler yang cair kali ini tidak terdapat retur sehingga sekolah dapat segera menggunakan untuk pengadaan buku pelajaran atau keperluan operasional lainnya dalam rangka kelancaran pembelajaran siswa. Sekolah agar memastikan nomor rekening yang digunakan untuk penyaluran bantuan operasional aktif dan valid”, harap Wahyu.

Adapun penyaluran BOK Puskesmas dilakukan tiga tahap masing-masing sebesar 30%, 40% dan 30% dari pagu alokasi. Dana BOK Puskesmas tahap II sebesar Rp66,7 miliar telah disalurkan ke 1 Puskesmas sesuai rekomendasi dari Ditjen Perimbangan Keuangan.

BACA JUGA:Warga Sumber Makmur Ikuti Penyuluhan dan Sosialisasi Pertanian

“Saat ini baru Puskesmas Tunggal Jaya yang mendapat bantuan operasional puskesmas tahap II. Semoga puskesmas lain dapat segera menyampaikan laporan realisasi penggunaan BOK tahap I sebagai syarat salur tahap II. Tentunya semakin cepat semakin baik karena puskesmas dapat membiayai kegiatan operasionalnya dalam memberikan pelayanan Kesehatan kepada masyarakat Mukomuko,”tutup Wahyu.

Kategori :