KORAN DIGITAL RM - Seperti diketahui DPRD Mukomuko dan Pemerintah daerah gagal mengesahkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hasil pembahasan lintas sektoral (Linsek) hingga berakhirnya jangka waktu pada 21 Februari 2024 lalu.
Namun jangan ragu, tidak disahkan oleh dewan tepat waktu bukan berati aturan ini akan gagal dan hasil Linsek kadaluarsa. Pasalnya karena tidak disepakati di kabupaten sesuai jangka waktu yang diberikan, pengesahan RTRW Mukomuko akan diambil alih oleh pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan pertanahan nasional direktorat jendral tata ruang. Mekanismenya pihak kementerian Agraria akan menerbitkan Peraturan menteri tentang RTRW Mukomuko. Setelah itu akan disampaikan ke kabupaten untuk dilegalkan bersama oleh dewan dan pemerintah daerah menjadi Perda. BACA JUGA:Kasdam Cek Lokasi TMMD Reguler ke-119 Disampaikan oleh Ketua Bapem Perda DPRD Mukomuko, Busra hasil mereka ke kementerian pada 29 Februari 2024 kemarin, ada kabar baik terkait dengan RTRW. Dipastikan hasil Linsek RTRW tetap akan menjadi peraturan daerah dengan lebih dulu diambil alih kementerian. Setelah keluar Permen RTRW Mukomuko dari kementerian, maka daerah diberi waktu selama 15 hari untuk penetapan tanpa ada perubahan kembali. Penetapan hanya mengesahkan apa yang sudah ditetapkan kementerian. "Anggapan selama ini, karena molor disahkan hasil pembahasan RTRW akan kadaluarsa, ternyata setelah kami ke kementerian, tidak begitu. Malah ini akan diambil alih pihak kementerian dengan menerbitkan Permen khusus RTRW Mukomuko," kata Busra. Papem Perda ke kementerian juga bersama dengan pejabat terkait dari kabupaten, rencananya kepala dinas PUPR akan hadir, termasuk Ketua dewan. Tapi karena ada keperluan mendesak lain, Kadis dan ketua dewan gagal berangkat. BACA JUGA:Pemenang Pemilu Hasil dari kementerian ini akan dilaporkan ke pimpinan. Kemungkinan peraturan menteri ini akan keluar lebih cepat dari jangka waktu 4 bulan. Karena kemarin pejabat terkait langsung diminta bersama-sama menyusun Permen RTRW tersebut. "Paling lambat Permen ini 4 bulan, tapi kemungkinan bisa lebih cepat, karena rekan kita dari bidang terkait, langsung diminta menunggu untuk menyusun Permen tantang RTRW Mukomuko tersebut," paparnya. Masih dikatakannya, waktu 15 hari yang akan diberikan untuk pengesahan setelah keluarganya permen cukup pendek. Karena dalam 15 hari ini harus ditetapkan dan kembali ke Kementerian. Maka harapannya setelah keluar, langsung dewan bisa duduk bersama untuk pengesahannya. BACA JUGA:Besok Digelar Pesona Danau Lebar "Kita akan minta pada pimpinan dewan menjadwalkan untuk pengesahannya nanti," tutup Busra.*
Kategori :