KORAN DIGITAL RM - Dalam Pemilu partai politik memperoleh suara terbanyak sudah pasti mendapat kursi di DPR atau DPRD. Bahkan satu partai politik bisa meraih lebih dari satu kursi.
Cara menentukan kursi hasil pemilih masing-masing partai politik yaitu, menggunakan metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Menilik dari Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya. Untuk menghitung perolehan suara, semua perolehan suara caleg dalam satu partai politik termasuk suara yang mencoblos logo Parpol dijumlahkah lebih dulu. Setelah itu dirangking masing-masing partai sesuai dengan jumlah suara total yang diperoleh.* Adapun contoh perolehan suara total dalam 1 parpol Dapil 2 yang memiliki kuota 5 kursi, misal: Parpol A meraih 8.000 suara Parpol B meraih 6.000 suara Parpol C Meraih 3.000 suara Parpol D meraih 2.500 suara Partau E meraih 2.200 suara Cara menghitung untuk kursi pertama: Parpol A - 8.000 suara dibagi 1 = 8.000 Parpol B - 6.000 suara dibagi 1 = 6.000 Parpol C - 3.000 suara dibagi 1 = 3.000 Parpol D - 2.500 suara dibagi 1 = 2.500 Partol E - 2.200 suara dibagi 1 = 2.200 Partai A karena memperoleh suara paling banyak otomatis mendapat satu kursi pertama. Terus untuk menentukan yang memperoleh kursi kedua, karena partai A sudah dapat kursi pertama selanjutnya dibagi 3, partai lain tetap dibagi 1. Parpol A - 8.000 suara dibagi 3 = 2.666 Parpol B - 6.000 suara dibagi 1 = 6.000 Parpol C - 3.000 suara dibagi 1 = 3.000 Parpol D - 2.500 suara dibagi 1 = 2.500 Untuk menghitung peroleh kursi ketiga, partai A dan Partai B sudah dapat 1 kursi, selanjutnya dibagi 3. Parpol A - 8.000 suara dibagi 3 = 2.666 Parpol B - 6.000 suara dibagi 3 = 2000 Parpol C - 3.000 suara dibagi 1 = 3.000 Parpol D - 2.500 suara dibagi 1 = 2.500 Parpol E - 2.200 suara dibagi 1 = 2.200 Hasilnya kursi ketiga milik partai C, karena jumlah suaranya lebih besar. Untuk menghitung peroleh kursi keempat, partai A, Partai B dan Partai C sudah dapat 1 kursi, selanjutnya dibagi 3, partai lain tetap dibagi 1. Parpol A - 8.000 suara dibagi 3 = 2.666 Parpol B - 6.000 suara dibagi 3 = 2.000 Parpol C - 3.000 suara dibagi 3 = 1.000 Parpol D - 2.500 suara dibagi 1 = 2.500 Partpol E - 2.200 suara dibagi 1 = 2.200 Hasilnya partai A kembali meraih suara terbanyak dan berhak mendapat kursi ke empat. Cara menghitung untuk kursi kelima Partai A dibagi bilangan 5 karena sudah dapat dua kursi, Partai B dan Partai C dibagi 3, dan partai D dan E tetap dibagi 1. Parpol A - 8.000 suara dibagi 5 = 1.600 Parpol B - 6.000 suara dibagi 3 = 2000 Parpol C - 3.000 suara dibagi 3 = 750 Parpol D - 2.500 suara dibagi 1 = 2.500 Parpol E - 2.200 suara dibagi 1 = 2.200 Maka jatah kursi kelima atau terakhir menjadi milik parpol D, parpol E tidak dapat kursi. Hasil akhirnya Parpol A = 2 kursi parpol B = 1 kursi parpol c = 1 kursi parpol d = 1 kursi Demikian contohnya, semoga bermanfaat.
Kategori :