KORAN DIGITAL RM - Eks Unit Pengelola Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (UPK-PNPM) wajib menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesMa). Hal tersebut seiring dengan disahkannya Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Citpa Kerja. Juga telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes.
Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua Badan Pengurus Perkumpulan (BPP) Duta Arta Mandiri, Kecamatan Teras Terunjam, Rismanaji, S.IP mengatakan pihaknya siap bertranformasi. Ia menargetkan transformasi dilakukan pada 2025 mendatang. "Dari 4 eks UPK-PNPM yang ada di Mukomuko, kami targetkan Duta Arta Mandiri, menjadi yang pertama menjadi BUMDESMA," ujar Rismanaji seusai Musyawarah Antar Desa (MAD), Selasa 20 Februari 2024, di Desa Setia Budi. BACA JUGA:Gara-gara Pohon, Listrik Padam Lagi Sebagai persiapan, dalam waktu dekat pengurus UPK DAPM Duta Arta Mandiri, akan melakukan studi banding. Melalui studi banding ini, nantinya akan diketahui apa yang perlu dilakukan dan dipenuhi untuk menjadi BUMDESMA. "Rencana kami akan studi banding ke Solok. Disana kita akan belajar, apa-apa yang harus dipenuhi," tambah Rismanaji. Setelah menjadi BUMDESMA, diharapkan bisa memiliki banyak unit usaha. Semakin banyak unit usaha, semakin besar pula keuntungan yang didapat. Dan semakin besar pula perputaran ekonomi. "Sekarang hanya ada 1 unit usaha, simpan pinjam perempuan. Kalau BUMDESMA, bisa membuat unit usaha baru," ungkap Rismanaji. BACA JUGA:Wabup Buka TMMD Reguler Ke-119 di Lubuk Talang Masih Rismanaji, setelah menjadi BUMDESMA besar kemungkinan bisa menerima penyertaan modal dari desa. Dalam hal ini Dana Desa (DD). Ketika ada suntikan dana, maka usaha yang dijalankan bisa lebih luas. "Selama ini, penambahan modal berasal dari 50 persen dana surplus. Kalau bisa menerima tambahan modal DD, usaha yang kita jalankan bisa lebih luas," demikian Rismanaji.*
Kategori :