KORANRM.ID - Berbeda dengan ASN yang akan terima gaji, Tunjangan Hari Raya (THR) dan TPP jelang lebaran idul fitri 1446 hijriah. Berbeda dengan nasib para tenaga honorer di Mukomuko, termasuk mereka yang sudah dinyatakan lulus tes PPPK dan yang akan diangkat PPPK paruh waktu.
Kemungkinan besar para pegawai non ASN ini akan gigit jari saat lebaran. Bagaimana tidak sejak januari sampai sekarang belum terima gaji, sementara SK sebagai PPPK belum keluar. Selain gaji belum pasti, THR sebagai tenaga honorer juga tidak ada. Karena belum pernah pemerintah daerah menganggarkan THR bagi honorer dalam APBD Mukomuko, termasuk tahun ini. BACA JUGA:Pegawai Non ASN di Lingkup Pemkab Mukomuko Masih Tersisa Ribuan Orang BACA JUGA:PNS Pegawai Kecamatan Digerebek Bersama PIL Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH mengatakan keinginan pemerintah, para honorer ini bisa terima gaji sebelum lebaran. Disisi anggaran tidak ada persoalan, karena pemerintah daerah sudah menyediakan. Kendalanya adalah regulasi dari pusat untuk membayarnya. Sebab sebelumnya, mulai tahun 2025 ini tenaga honorer dihapus, pemerintah tidak boleh lagi mengangkat honorer. Semua pegawai pemerintah hanya berstatus ASN yaitu PNS dan PPPK. "Kita masih menunggu aturannya untuk busa membayar, kalau anggaran tersedia. Kasihan mereka sudah bekerja dari januari, tapi belum ada kepastian gaji," kata Eva. BACA JUGA:Mukomuko Mendapat Tambahan Pegawai Lulusan IPDN, Ijazah Jadi Jaminan Terkait dengan THR, Eva memastikan untuk honorer tidak ada THR, karena memang dari dulu honorer tidak mendapat THR, belum ada dasar untuk membayar THR honorer. Sekarang fokus mereka bagaimana gaji para honorer ini bisa dibayar sebelum lebaran idul fitri yang tinggal kurang lebih 2 minggu lagi. "Kita fokus masalah gaji dulu, semoga bisa dibayar. Kalau THR memang dari dulu tidak disediakan," paparnya. BACA JUGA:Belanja Pegawai di Mukomuko Masih Tinggi, Hingga 38 Persen dari APBD Sedangkan untuk THR dan TPP ASN yang bekerja di Pemkab Mukomuko, akan dibayar jelang libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Anggaran tersedia, bahkan untuk pembayaran THR pegawai, Pemda Mukomuko telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp22 miliar di APBD 2025. THR ini bukan sekedar bonus tahunan, melainkan sudah menjadi bagian dari perencanaan finansial, utamanya menjelang Lebaran. Selain THR, Pemkab Mukomuko juga mengupayakan pencairan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Januari – Februari jelang Idul Fitri.
Kategori :