Belanja Pegawai di Mukomuko Masih Tinggi, Hingga 38 Persen dari APBD
BKD Mukomuko.--ISTIMEWA
radarmukomuko.bacakoran.co - Penggunaan anggaran daerah untuk belanja pegawai di Kabupaten Mukomuko masih tinggi, yaitu mencapai 38 persen dari total APBD. Padahal sesuai ketentuan maksimal belanja pegawai dalam APBD yang diperbolehkan hanya 30 persen saja.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH diminta tanggapannya, membenarkan bahwa saat ini belanja pegawai masih di atas ketentuan, yaitu 36 hingga 38 persen. Walau di atas ketentuan namun sejauh ini Mukomuko belum dipersoalkan atau mendapat teguran, mungkin masih dianggap wajar.
"Walau di atas 30 persen, mungkin kita masih dianggap dalam kewajaran, sehingga belum ada teguran. Kalau sudah dapat teguran sanksinya berat, yaitu pengurangan DAU," kata Eva.
Lanjutnya, pembengkakan belanja pegawai ini paling utama terjadi karena honorarium, seperti untuk gaji para tenaga honorer atau non ASN. Sebab hingga sekarang jumlah tenaga honor di Mukomuko masih banyak dan masih sangat banyak dan diperlukan.
BACA JUGA:Enam Tersangka Kasus RSUD Mukomuko Diberhentikan Sementara dari PNS
Kondisi ini membuat daerah serba sulit, jika tidak mempekerjakan tenaga honorer, jumlah ASN belum cukup, maka dampaknya bisa memperlambat kinerja daerah. Sementara daerah mendapat batasan dalam penggunaan APBD untuk belanja pegawai diangka 30 persen.
"Umumnya tenaga honorer itu dibutuhkan, karena jumlah ASN yang ada, belum bisa mengisi kebutuhan pegawai di daerah," paparnya.
Sekarang sudah tidak dibolehkan lagi menambah honorer, juga honorer yang ada akan ikut seleksi pengangkatan menjadi ASN PPPK. Dengan perubahan ini bisa mengecilkan angka belanja pegawai di anggaran daerah. Sebab untuk gaji PPPK, dibayar menggunakan DAU khusus yang diperuntukkan, tidak mempengaruhi APBD.
"Kedepan mungkin untuk belanja pegawai ini bisa lebih kecil lagi, karena ada pengangkatan PPPK dan honorer sudah ditiadakan," tutupnya.
Untuk diketahui, alasan pemerintah membatasi belanja pegawai dalam APBD, karena imbasnya, alokasi belanja modal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat relatif minim.
BACA JUGA:Realisasi Fisik Tahap I di Lubuk Sanai Masih Berjalan, Satu Item Segera Tuntas
Dalam Pasal 146 ayat (1) UU HKPD mengatur pemda wajib mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD maksimal sebesar 30 persen dari APBD. Pemda yang memiliki alokasi belanja pegawai di atas 30 persen harus melakukan penyesuaian.
Di sisi lain, Pasal 147 ayat (1) UU HKPD juga mengatur besaran belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40% dari APBD di luar transfer ke daerah bawahan dan desa.
Kemudian, pemda yang alokasi belanja infrastrukturnya di bawah angka tersebut juga diberi waktu untuk melakukan penyesuaian.*