Medan Jaya Memulai Fisik Setelah APBDes Perubahan

Rabu 05 Mar 2025 - 16:34 WIB
Reporter : Dedi Sumanto
Editor : SAHAD

KORANRM.ID - Pemerintah Desa (Pemdes) Medan Jaya Kecamatan Ipuh Mukomuko, dalam penggunaan Dana Desa (DD) tahap I tahun 2025 ini tidak ada merealisasikan kegiatan fisik. Dimana DD tahap I hanya direalisasikan untuk kegiatan non fisik. Seperti penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), dan kegiatan non fisik bidang kesehatan dan di bidang pendidikan yang sudah mereka alokasi dan direncanakan dalam penggunaan DD tahap I Tahun Anggaran (TA)  2025 ini. Selain tidak merealisasikan kegiatan pembangunan fisik, kegiatan ketahanan pangan juga tidak mereka direalisasikan dalam tahap I ini. Kegiatan pembangunan fisik dan dana untuk program ketahanan pangan akan mulai direalisasikan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 dilakukan.

BACA JUGA:Masih Dua Desa Belum Evaluasi RAPBDes di Tingkat Kecamatan

BACA JUGA:Sembelit Bikin Tidak Nyaman? Coba 8 Cara Ampuh Ini untuk BAB Lancar!

Kepala Desa (Kades) Medan Jaya, Afrizal (Akang) saat dikonfirmasi mengatakan, khusus untuk kegiatan pembangunan fisik tidak direalisasikan ditahap I, karena dalam percepatan penyusunan berkas perencaan Tahun 2025 akhir tahun 2024 lalu, mereka masih menunggu regulasi dan petunjuk terkait dengan desain RAB bangunan fisik untuk tahun 2025. Karena regulasi agak lamban, sehingga anggaran untuk kegiatan pembangunan fisik dialokasikan ditahap II setelah APBDes perubahan dilaksanakan. Ditahap I ini mereka fokus merealisasikan kegiatan non fisik, dan penyaluran BLT-DD yang sudah mereka lakukan tempo hari. Untuk kegiatan pembangunan dilaksanakan sekarang belum mulai dilaksanakan. "Untuk kegiatan pembangunan fisik kita menunggu APBDes Perubahan tahun 2025 selsai," kata Afrizal Rabu,(5/3).

BACA JUGA:Apakah Boleh Menerima Tamu Saat Menginap di Hotel? Simak Aturanya di Sini

Selain kegiatan pembangunan fisik yang tidak direalisasikan ditahap II ini, kegiatan program ketahanan pangan juga belum direalisasikan ditahap I. Anggaran untuk program ketahanan pangan direalisasi setelah APBDes perubahan. Hal tersebut karena menyesuaikan dengan regulasi, Kepmendes Nomor 3 tahun 2025 tentang penggunaan dana desa untuk program ketahanan pangan tahun 2025. Sesuai dengan Kepmendes itu, penggunaan dana untuk ketahanan pangan tahun 2025 ini beda dengan tahun sebelumnya. Sehingga untuk penggunaan anggaran untuk program ketahanan pangan harus ditunda sembari menunggu regulasi dan petunjuk yang jelas. "Ya, dana program ketahanan pangan  20 persen juga belum direalisasikan ditahap I ini. Anggaran khusus untuk program ketahanan pangan kita realisasikan setelah melakukan APBDes Perubahan," tutup Akang.

Kategori :