Di Air Manjuto, 8,3 Ha Lahan Cetak Sawah Dialihfungsikan

Selasa 06 Feb 2024 - 19:47 WIB
Reporter : IBNU RUSDI
Editor : SAHAD

KORAN DIGITAL RM – Pada tahun 2020, ada program cetak sawah, Presiden Ir. Joko Widodo. Di Kabupaten Mukomuko, cetak sawah dilakukan di beberapa kecamatan. Diantaranya Kecamatan Lubuk Pinang, V Koto, XIV Koto, dan Air Manjuto. 

Setelah 3 tahun berjalan, ada sekitar 8,3 Hekatre (Ha) lahan cetak sawah di Kota Praja dan Agung Jaya, justru ditanami sawait. Mengetahui hal ini, pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Petanian, tidak tinggal diam. 

Pemerintah turun tangan menghentikan pelanggaran aktivitas petani penerima program cetak sawah. Upaya pencegahan alih fungsi lahan ini dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Fitriani Ilyas. 

Menurut Fitriani Ilyas, terkait dugaan alih fungsi lahan pertanian di lahan program cetak sawah baru dilaporkan langsung oleh pengurus kelompok tani setempat. 

BACA JUGA:Sambut Kedatangan Kajati, Bupati Sampaikan Kondisi Daerah

‘’Kami turun ke Desa Agung Jaya dan Kota Praja Air Manjuto menindaklanjuti laporan kelompok, terkait adanya petani yang melakukan alih fungsi lahan cetak sawah baru ke perkebunan sawit,’’ kata Fitriani Ilyas di Mukomuko, Selasa, 6 Februari 2024.

Dikatakan Fitriani Ilyas, berdasarkan hasil tinjauan lapangan dinas bersama petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan kelompok tani. Dapat diketahui, lahan cetak sawah baru di wilayah Kecamatan Air Manjuto yang telah dialih fungsi ke sawit sekitar 8,375 hektare. 

‘’Hasil survei lapangan, ditemukan lahan cetak sawah baru di Desa Kota Praja yang sudah ditanami sawit seluas 6,375 hektare. Di Desa Agung Jaya seluas 2 Hektare,’’ kata Fitriani Ilyas. 

Dijelaskan, lahan sawah milik petani di dua desa ini yang dibangun melalui program cetak sawah baru pemerintah, secara total seluas 28 hektare. Dari data lapangan, 8,375 hektare sudah ditanami sawit dengan usia tanam 8 bulan dan 3 bulan.

‘’Alih fungsi ini berlangsung di tahun 2023 lalu. Sebab, ada sawitnya yang sudah tertanam dengan umur tanaman 8 bulan dan 3 bulan,’’ ulasnya. 

BACA JUGA:Musrenbangcam XIV Koto Tanpa Kehadiran Anggota Dewan

Terkait aktivitas alih fungsi lahan sawah ini, jika dibiarkan akan semakin gawat. Bisa jadi persediaan lahan sawah program cetak sawah baru pemerintah di wilayah ini bakal semakin berkurang. 

Fitriani Ilyas tidak menepis hal itu. Ia mengakui, dari temuan lapangan juga ditemukan beberapa petani lainnya yang sedang dalam persiapan menanam tanaman sawit. 

‘’Di lapangan, kami juga menemukan petani penerima program cetak sawah baru yang sedang dalam proses pembibitan tanaman sawit. Kalau tidak ada pencegahan, mungkin beberapa bulan ke depan persediaan lahan itu sudah ditanami sawit,’’ paparnya. 

Sebagai upaya antisipasi dan pencegahan, dinas telah menyiapkan surat teguran kepada para petani yang bersangkutan, dan meminta mereka menghentikan aktivitas alih fungsi lahan. 

‘’Kami menyiapkan surat teguran untuk disampaikan kepada petani bersangkutan. Kami minta mereka kembali ke sawah dan menghentikan aktivitas alih fungsi,’’ bebernya.

BACA JUGA:Panen Padi di Mukomuko Nggak Pakai Musim?

Lahan pertanian yang terlanjur dialih fungsi ke sawit, juga diperingatkan untuk kembali digarap menjadi lahan pertanian. 

‘’Ya, kami minta dikembalikan ke fungsi semula. Jangan main-main, lahan sawah yang mereka garap hasil program pemerintah,’’ tegasnya. 

Tahap awal ini, atas keterlanjuran petani dalam alih fungsi lahan, pihaknya masih mengambil langkah preventif. Meminta petani yang bersangkutan secara sadar kembali ke fungsi semula. 

‘’Lahan sawah itu, sebelumnya produktif. Menghasilkan, dan tidak ada kendala dengan sumber air. Ini yang kami tekankan agar mereka yang terlanjur untuk kembali ke fungsi awal,’’ pintanya. 

Himbauan larangan alih fungsi lahan pertanian ini juga berlaku bagi masyarakat petani lainnya. Terkhusus kepada sejumlah petani penerima program cetak sawah baru di wilayah Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:‘Bermain’ Organik, Ternyata Ngeri-ngeri Sedap

‘’Alih fungsi lahan pertanian ini, tidak dibenarkan secara aturan. Lebih lagi lahan pertanian program pemerintah, dapat diproses karena di sana ada pelanggaran hukum,’’ demikian Fitriani Ilyas.*

Tags :
Kategori :

Terkait