Ini 3 Skema Terbaru Penggunaan Dana Ketahanan Pangan Sesuai Kepmendes

Kamis 13 Feb 2025 - 18:11 WIB
Reporter : Dedi Sumanto
Editor : SAHAD

KORANRM.ID - Pemerintah Desa wajib mengikuti skema terbaru penggunaan dana ketahanan pangan sesuai dengan Kepmendes Nomor 3 tahun 2025, tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan. Dalam Kepmendes Nomor 3 tahun 2025 tersebut, setidaknya ada 3 pilihan skema dalam penggunaan dana ketahanan pangan yang harus diikuti oleh masing-masing desa. Untuk memastikan desa mengikuti Kepmendes tentang penggunaan dana ketahanan pangan tersebut. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, terus mensosialisasikan Kepmendes ini ke masing-masing desa. Karana aturan penggunaan dana khusus untuk ketahanan pangan tahun 2025 ini jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Program DD Ketahanan Pangan Pauh Terenja Tetap Ke Fisik, Ini Bangunannya

BACA JUGA:Program DD Mekar Sari Tahun 2024 Rampung

Pelaksanan program ketahanan lamban pertama, yaitu pelaksanaan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma). Dengan menyalurkan dana desa untuk ketahanan pangan melalui transfer dari rekening kas desa ke rekening BUMDes atau BUMDesma. Kemudian skema kedua melalui lembaga ekonomi lainnya yang ada di desa, apabila dengan belom memiliki BUMDes atau BUMDesma. Desa menyalurkan dana desa untuk ketahanan pangan melalui transfer melalui rekening kas desa ke rekening lembaga ekonomi desa dimaksud sesuai rencana anggaran yang sudah disusun. Selanjutnya skema yang ketiga, yaitu pelaksanaan melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) ketahanan pangan, apabila desa belum memiliki BUMDes atau BUMDesma dan lembaga ekonomi di desa lainnya. Maka desa menyalurkan dana untuk ketahanan pangan melalui transfer dari rekening kas desa ke rekening TPK ketahanan pangan di desa, setelah TPK mendapat Surat Keputusan Kepala Desa dan memiliki rekening.

BACA JUGA:Pemdes Lubuk Pinang Tuntaskan Program DD 2023

Kepala Dinas PMD Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd mengatakan, pihaknya dari Dinas PMD Mukomuko terus berupaya untuk mensosialisasikan aturan dan skema terbaru tentang penggunaan dana ketahanan pangan sesuai Kepmendes Nomor 3 tahun 2025 ke masing-masing desa. Menurutnya, jika melihat situasi dan kondisi BUMDes di masing-masing desa saat ini. Program ketahanan pangan tahun 2025 ini, kemungkinan besar lebih banyak desa memilih skema yang ketiga. Yaitu melalui TPK ketahanan pangan. Jika pelaksanaan ketahanan pangan ini melalui TPK, desa harus melaksanakan musyawarah pembentukan TPK dan Surat Keputusan Kepala Desa untuk TPK ketahanan pangan. "Ya, untuk program ketahanan pangan tahun 2025, memang ada skema terbaru. Yaitu mempedomani Kepmendes Nomor 3 tahun 2025. Saat ini kita tengah gencar mensosialisasikan Kepmendes panduan pengguna dana ketahanan pangan  ini ke desa," ungkap Ujang Selamat melalui telepon seluler Kamis,(13/2).

Kategori :