Kegiatan Pemda Belum Bisa Dijalankan, Penyesuaian APBD Tunggu Bupati Baru

Selasa 04 Feb 2025 - 09:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

KORANRM.ID - Pemerintah daerah belum dapat melaksanakan kegiatan apapun, karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) belum bisa digunakan, sebelum dilakukan penyesuian kembali sesuai instruksi pusat.

Untuk penyesuaian anggaran dalam rangka penghematan sendiri akan dilakukan setelah pergantian kepala daerah atau dilantiknya bupati yang baru.

Untuk jadwal pelantikan bupati, sampai sekarang belum ada kepastian setelah dilakukan penundaan dari 6 februari. Informasinya pelantikan sekitar tanggal 18 februari nanti.

Kepala Badan Keuangan daerah (BKD) Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH saat diminta tanggapannya menjelaskan, untuk saat ini APBD belum bisa digunakan, kecuali untuk kegiatan rutin yang wajib, seperti bayar internet, listrik dan gaji petugas kebersihan kantor.

BACA JUGA:Satu-satunya di Mukomuko, Pemdes Rawa Mulya Tiadakan KPM BLT-DD

BACA JUGA:8 Manfaat Luar Biasa Buah Mangga: Rahasia Sehat dari Alam!

Untuk yang sifatnya kegiatan, seperti belanja barang dan jasa, sekarang belum dibuka karena harus dilakukan penyesuaian kembali APBD sesuai instruksi Presiden RI Nomor 01 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bersama (SEB) Mentri Keuangan dan Mentri Dalam Negeri tanggal 11 Desember 2024, tentang efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

"Yang sudah bisa hanya belanja rutin kantor, kalau kegiatan lain nanti setelah penyesuaian dilakukan," kata Eva.

Penyesuaian anggaran akan dilakukan setelah pelantikan bupati atau kepala daerah yang baru, ini sama seluruh Indonesia.

Sesuai undangan dalam beberapa hari ini, pihaknya akan berangkat ke Bali memenuhi undangan dari pemerintah pusat, membahas penyesuaian anggaran sesuai perintah presiden tersebut.

Dalam pertemuan itu nanti akan disampaikan apa saja belanja yang harus dipangkas dan seperti apa mekanisme pemangkasannya.

"Nanti akan dibahas di Bali, karena kita semua diundang untuk membahasnya bersama pusat," tutupnya.

BACA JUGA:Koramil 428-04/Pondok Suguh Segera Fasilitasi Masyarakat Tanam Padi Gogo

BACA JUGA:Mundam Marap Meriahkan HUT Desa Cukup Sederhana

Untuk diketahui dalam instruksi Presiden RI Nomor 01 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bersama menteri, ada beberapa pos anggaran yang harus dikurangi terutama kegiatan seromonial, perjalanan dinas hingga honorarium.

Kategori :