Lekatkan Nama Tokoh di RSUD Mukomuko Tidak Melanggar Aturan, Diperkuat dengan Uji Publik

Senin 03 Feb 2025 - 13:47 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

KORANRM.ID – Pengamat Hukum Tata Negara Muslim Chaniago, SH., MH mengungkapkan, turut menanggapi rencana perubahan nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko menjadi RS Ichwan Yunus oleh Pemkab Mukomuko. 

Menurut Muslim Chaniago, secara yuridis, pelewaan nama tokoh publik pada sebuah rumah sakit atau fasilitas layanan umum lainnya tidak melanggar aturan. Dibolehkan secara aturan penyandangan nama tokoh publik di bangunan fasilitas layanan umum ketika orangnya telah meninggal dunia.

‘’Apakah dalam bentuk nama jalan, rumah sakit atau sarana layanan umum lainnya, secara yuridis dibenarkan. Tidak ada pelanggaran hukum, di sana dibolehkan apabila yang bersangkutan (tokoh publik) telah meninggal dunia,’’ kata Muslim Chaniago di Mukomuko, Senin, 3 Februari 2025. 

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Tangkal ASN Kerja Paruh Waktu Minta TPP Dibayar Penuh, Ini Modelnya

BACA JUGA:Kondisi PDAM Mukomuko, 40 Persen SR Tanpa Water Meter

Yang perlu ditekankan, kata Muslim Chaniago, pemberian nama tokoh pada sarana layanan publik dengan pertimbangan tidak berlandaskan kepentingan politik sekelompok orang. 

‘’Maunya harus fair, bebas dari kepentingan politik,’’ kata Muslim Chaniago. 

Terkhusus berkaitan dengan rencana penjenamaan nama RSUD Mukomuko menjadi RS Ichwan Yunus. Menurut Muslim Chaniago, hal itu sebuah kewajaran. Sepengatahuan dirinya, Ichwan Yunus adalah bupati definitif pertama di Kabupaten Mukomuko, bahkan telah membangun daerah ini dua periode. 

BACA JUGA:DPRD Sepakat Lekatkan Nama Ichwan Yunus di RSUD Mukomuko

BACA JUGA:Si Tanaman Ajaib, 5 Manfaat Teh Daun Kelor Untuk Kesehatan

Meski demikian, akan lebih fair lagi ketika proses pemberian nama tokoh itu melalui proses uji publik. 

‘’Bahasa saya, perlu ada uji publik. Apakah sosok Ichwan Yunus atau ada nama lain yang sekiranya patut dilekatkan namanya di RSUD tersebut,’’ ujarnya. 

Uji publik terkait rencana penamaan RSUD Mukomuko menjadi nama sosok tokoh publik ini bagian dari upaya mewujudkan kemurnian. Artinya, menghilangkan kesan kepentingan politik atau prasangka negatif lainnya. Dikatakan Muslim Chaniago, silahkan jika ada opsi lain diapungkan. 

‘’Saya setuju, tidak keberadaan adanya opsi-opsi, salah satunya nama Ichwan Yunus, bisa saja opsi lain. Hemat kami itu akan lebih baik. Langkah ini dapat menimbulkan kesan baik ke depan,’’ kata Muslim Chaniago. 

Muslim Chaniago memperkirakan, setelah penjenamaan baru terhadap RSUD Mukomuko ini, kedepan jangan sampai kembali berubah. 

Kategori :